Hak Pelapor dan Terlapor
HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI
Nomor : 076/KMA/SK/VI/2009
Tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan dilingkungan Lembaga Peradilan
Hak Pelapor | |
1. | Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas; |
2. | Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; |
3. | Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan; |
4. | Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan; |
5. | Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan |
6. | Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya. |
Hak Terlapor | |
1. | Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain; |
2. | Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; |
3. | Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan; |
4. | Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya; |
5. | Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti. |