Radius Biaya Panggilan
Rincian Radius Biaya Panggilan per Kecamatan
Berdasarkan SK Bersama Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor : 74/KPN.W5-U7/SK.HM.1.1/I/2025 dan SK Ketua Pengadilan Agama Sengeti Nomor : 148/KPA.W5-A10/SK/HK.05/I/2025 Tentang Biaya Radius Perkara Pada Pengadilan Negeri Sengeti dan Pengadilan Agama Sengeti, Tanggal 10 Januari 2025. lihat SK DISINI
Berikut Besaran Biaya Panggilan/Pemberitahuan Berdasarkan Radius :


