Logo dan Merk

7VB

logo

                                                 
# Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sengeti Kelas I B. Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas ( ZI ) Pengadilan Agama Sengeti. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).#

Prosedur Pengaduan

Ditulis oleh Super User on . Posted in PROSEDUR PENGADUAN

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 7960Posted in PROSEDUR PENGADUAN

TATA CARA PENGADUAN MASYARAKAT

(PERMA NOMOR 9 TAHUN 2018)

 

Pengaduan adalah laporan yang mengandung informasi atau indikasi terjadinya Pelanggaran terhadap Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim, Pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Panitera dan Jurusita, Pelanggaran terhadap Kode Etik dan kode perilaku pegawai Aparatur Sipil Negara, Pelanggaran hukum acara atau Pelanggaran terhadap disiplin Pegawai Negeri Sipil atau peraturan disiplin militer, mal administrasi dan pelayanan publik dan/atau Pelanggaran pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara.

Penanganan Pengaduan Masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan, pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, Pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan.

MATERI PENGADUAN

1. Pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim;
2. Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
3. Pelanggaran sumpah jabatan;
4. Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil atau Peraturan disiplin militer;
5. Perbuatan tercela, yaitu berupa perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat;
6. Pelanggaran hukum acara, baik  yang dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
7. Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administrasi;
8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak  yang berkepentingan serta masyarakat seccara umum.

 

KRITERIA LAPORAN PENGADUAN

Pengaduan Harus Disampaikan Secara Tertulis

1. Pengaduan yang Anda sampaikan kepada Mahkamah Agung/Pengadilan harus disampaikan secara tertulis;
2. Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampaikan pengaduanya, baik dalam bentuk cetak maupun elektronik di situs resmi Sistem Pengawasan Mahkamah Agung. (https://siwas.mahkamahagung.go.id/);
3. Dalam hal Pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis, petugas di Mahkamah Agung atau pengadilan akan membantu menuangkan pengaduan yang ingin disampaikan pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan.

 

Pengaduan Harus Jelas

Untuk mempermudah tindaklanjut terhadap pengaduan, Anda harus mencantumkan:

1. Identitas Pegawai Pengadilan/Mahkamah Agung atau Hakim yang Anda adukan, termasuk jabatan dan di instansi mana yang bersangkutan misalnya Hakim A di Pengadilan Agama Sengeti;
2. Uraian perbuatan yang Anda adukan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan jelas. Upayakan memasukkan keterangan mengenai perbuatan atau kejadian secara lengkap, termasuk waktu dan tempat kejadian;
3. Cantumkan keterangan atau bukti yang dapat mendukung pengaduan Anda, termasuk pihak-pihak atau orang lain yang dapat dimintai keterangan berkaitan pengaduan yang anda sampaikan.

 

Pengaduan Yang Dapat Ditindaklanjuti Oleh Mahkamah Agung/Pengadilan

1. Identitas Pelapor jelas dan substansi/materi lapporan logis dan memadai;
2. Identitas Pelapor tidak jelas, namun substansi/materi Pengaduannya logis  dan memadai;
3. Identitas Pelapor jelas, namun substansi/materi Pengaduan kurang jelas.

 

Pengaduan Yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti Oleh Mahkamah Agung/Pengadilan

1. Identitas Pelapor tidak jelas dan tidak ada data yang menunjang;
2. Terlapor tidak lagi bekerja sebagai Aparatur pengadilan;
3. Pengaduan terhadap aparat di luar aparat pengadilan, misalnya Polisi, Jaksa Penuntut Umum, atau Advokat;
4. Pengaduan yang secara jelas memuat unsur tindak pidana, akan disarankan untuk dilaporkan kepada instansi yang berwenang, yaitu Kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi;
5. Pengaduan mengenai keberatan terhadap isi putusan pengadilan, akan disarankan untuk menggunakan mekanisme upaya hukum yang tersedia (banding/kasasi/peninjauan kembali).

 

Pengaduan Dapat Disampaikan melaui:

1. Aplikasi Sistem Pengawasan Mahkamah Agung. (https://siwas.mahkamahagung.go.id/ SIWAS MA-RI;
2. Aplikasi pengaduan online pada website Pengadilan Agama Sengeti;
3. Surat elektronik (e-mail);
4. Telepon;
5. Meja Pengaduan;
6. Surat; dan / atau
7. Kotak Pengaduan.

 

Kewenangan Penanganan Pengaduan

1. Pada prinsipnya semua penanganan Pengaduan merupakan kewenangan Badan Pengawasan.
2. Mendelegasikan kepada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama dengan memperhatikan ketentuan Pasal 6 ayat 2 Perma Nomor 9 Tahun 2018

 

CARA MENGAJUKAN PENGADUAN

Pengaduan diajukan secara lisan

1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri
2. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi Sistem Pengawasan Mahkamah Agung (https://siwas.mahkamahagung.go.id/)
3. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Pengaduan Dilakukan Secara Tertulis, memuat :

1. Identitas Pelapor;
2. Identitas Terlapor jelas;
3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasanpenyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi  misalnya, apabila perbuatan yangdiadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
4 Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi Sistem Pengawasan Mahkamah Agung. (https://siwas.mahkamahagung.go.id/) dengan melampirkan dokumen  Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan. 

 

Pengaduan Dilakukan Secara Elektronik, memuat:

1. Identitas Pelapor;
2. Identitas Terlapor jelas;
3. Dugaan perbuatan yang dilanggar  jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
4 Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Sengeti
Kelas I B
Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Pemkab Muaro Jambi-Sengeti 36001
Telp : (0741) 590061
Fax : (0741) 590061
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website : www.pa-sengeti.go.id

lokasi Lokasi Kantor

Kategori

  Pengumuman

  Berita

  Artikel

  Hikmah

  Puisi

  Pantun

    copyright © 2019. Mahkamah Agung Republik Indonesia || Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B