Senin, 17 Agustus 2026
  Logo dan Merk

7VB

logo

                                                 
  • Follow via Facebook
  • Follow via Instagram
  • Follow via Youtube
  • BerandaHalaman Utama
  • Tentang PengadilanProfil Satker
    • Pengantar Ketua Pengadilan
    • Motto
    • Zona Integritas
    • Prestasi Satker
    • Profil Pengadilan
      • Profil Pejabat dan Pegawai
      • Visi dan Misi Pengadilan
      • Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan
      • Wilayah Yurisdiksi
      • Struktur Organisasi
      • Sejarah Pengadilan
      • Daftar Nama Mantan Pimpinan
      • Agenda Kegiatan
      • Alamat dan Kontak Pengadilan
    • Sistem Pengelolaan Pengadilan
      • E-Learning
      • Yurisprudensi
      • Rencana Strategis (RENSTRA)
      • Kode Etik Hakim
      • Informasi Pengawasan & Pendisiplinan
      • Temuan Hasil Pemeriksaan
      • Survei Kepuasan Masyarakat
  • Layanan HukumProsedur&Bantuan Hukum
    • Hak-Hak Masyarakat
    • Pedoman Pengelolaan Kepaniteraan
    • Layanan Informasi Perkara, Biaya Perkara dan Persidangan
      • Penelusuran Perkara
      • Delegasi
      • Register
      • Biaya Perkara
      • Direktori Putusan
      • Tata Tertib Persidangan
      • Agenda/Jadwal Persidangan
      • Hak-hak pokok dalam proses persidangan
      • Panggilan Ghaib
      • Prosedur Berperkara
      • Prosedur Standart
      • e-Court
      • Alur Pengajuan Perkara
      • Layanan Sidang Diluar Gedung Pengadilan
      • Mediasi
    • Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu
      • Posbakum
      • Layanan Perkara Prodeo
    • Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
  • Layanan PublikInformasi/Pengaduan
    • Jam Kerja Pelayanan
    • Layanan Informasi Publik
    • Layanan Pengaduan Publik
      • Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan
      • Layanan Penanganan Pengaduan
      • Pengaduan Online
      • Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
      • Hak-hak Pelapor & Terlapor
      • Prosedur Pengaduan
      • Laporan Rekapitulasi Pengaduan
    • Informasi Organisasi, Administrasi, Kepegawaian & Keuangan
      • Pedoman Pengelolaan Kesekretariatan
      • Standar dan Maklumat
      • Unit Pelaksana Teknis Kesekretariatan
    • Statistik Jumlah Pengunjung Website
    • SOP Khusus Pelayanan Publik
    • Pedoman Pengawasan
    • Prosedur Evakuasi
    • Fasilitas Publik
    • Petugas Informasi/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) & Pengaduan
    • Daftar Nama Pejabat Pengawas
    • Sistem Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS MARI)
  • TransparansiKeterbukaan Informasi
    • Laporan Pelaksanaan Kegiatan (Laporan Tahunan)
    • Pengadaan Barang dan Jasa
    • Statistik
      • Statistik Perkara
      • Statistik Jumlah Pegawai
    • SAKIP
    • Laporan Keuangan (CALK)
    • Ringkasan Laporan Keuangan
    • Laporan Penggunaan Biaya Perkara
    • Asset dan Inventaris
    • LHKPN
    • LHKASN dan SPT
    • Laporan Hasil Penelitian
    • Program Kerja Tahunan
    • Prosedur Standar Operasional (SOP) Pengadilan
  • PublikasiInformasi/Pedoman
    • Arsip Berita
    • Arsip Pengumuman
    • Arsip File Multimedia
    • Arsip Hasil Penelitian
    • Arsip Surat Perjanjian Dengan Pihak Ketiga (MoU)
    • Arsip Artikel
    • Regulasi/Aturan
    • Access CCTV Online (ACO) PA Sengeti
    • JDIH MAHKAMAH AGUNG RI
    • JDIH PA SENGETI
    • Hikmah
  • Informasi Lainnya
    • Statistik Kunjungan Website
    • Tautan Terkait
    • Ucapan Selamat/Duka Cita
    • Tautan ke Situs Sosial Media
    • Reformasi BirokrasiAkuntabilitas Kinerja
      • Grand Design RB
      • Road Map RB
      • Materi RB
      • 8 Area Perubahan
    • Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar
    • Pengumuman Lelang
  • PPID
Home > Layanan Informasi Publik > Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi
# Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sengeti Kelas I B. Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas ( ZI ) Pengadilan Agama Sengeti. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).#

Prosedur Pelayanan Permintaan Informasi

Ditulis oleh Super User on 27 Jun 2012. Posted in Layanan Informasi Publik

Ditulis oleh Super User on 27 Jun 2012. Dilihat: 7183Posted in Layanan Informasi Publik

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI

 

Pedoman :

SK No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Mengenai Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

A. Persyaratan

Bahan Persyaratan Pengajuan Permohonan Informasi

  1. Pemohon lnformasi wajib melampirkan identitas pada saat mengajukan permintaan lnformasi berupa : (a) Pemohon Informasi perorangan paling kurang melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil; (b) Pemohon Informasi badan hukum paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau (c) Pemohon Informasi kelompok orang/ organisasi kemasyarakatan harus melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa dan penerima kuasa.
  2. Dalam hal permohonan Informasi diajukan oleh warga negara/badan hukum asing, harus memenuhi syarat sebagai berikut : (a) warga negara asing paling kurang melampirkan identitas diri atau izin tinggal sementara, paspor dan dokumen pendukung kepentingan terhadap informasi yang dimohonkan; atau (b) badan hukum asing paling kurang melampirkan fotokopi akta pendirian badan usaha penanaman modal asing yang berbentuk perseroan yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan dokumen pendukung kepentingan terhadap Informasi yang dimohonkan.
  3. Petugas Informasi harus membantu Pemohon informasi dalam mengajukan permohonan.
  4. Khusus Informasi untuk mendapatkan fotokopi putusan Mahkamah Agung baru dapat diminta setelah putusan tersebut diterima oleh para pihak yang berperkara atau setelah 1 (satu) bulan sejak putusan tersebut dikirimkan oleh Mahkamah Agung ke pengadilan pengaju apabi la tidak tersedia secara elektronik dalam SIP.
  5. Pengadilan menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
  6. Pengadilan wajib menyediakan sarana dan prasarana permintaan Informasi Publik dengan dukungan teknologi informasi.

 

B. Prosedur Permintaan Informasi publik

Bagan Prosedur Permintaan Informasi

  1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon ,
  3. Permohonan Informasi secara non elektronik dilakukan dengan cara : (a) Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi;atau (b) Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.
  4. Formulir permohonan lnformasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 paling kurang memuat: (a) nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah permintaan Informasi Publik diregistrasi; (b)  nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;(c) nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;(d) alamat; (e) nomor telepon/pos-el; (f) surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain; (g) rincian Informasi yang diminta; (h) tujuan penggunaan Informasi; (i) cara memperoleh Informasi;dan (j) cara mengirimkan Informasi.
  5. Petugas Layanan Informasi mengisi register permohonan.
  6. Dalam hal Pemohon Informasi datang langsung dan termasuk Penyandang Disabilitas, pengisian formulir permohonan Informasi Publik dapat dibantu oleh Fetugas Layanan Informasi.
  7. Petugas Layanan Informasi langsung meneruskan dokumen permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana.
  8. PPID dibantu PPID Pelaksana melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permohonan dicatat dalam register permohonan Informasi Publik.
  9. Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lengkap, PPID menerbitkan surat keterangan tidak lengkap untuk diberitahukan kepada Pemohon melalui Petugas Layanan Informasi secara elektronik atau non elektronik.
  10. Pemohon dapat menyerahkan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 9 paling lambat 3 (tiga) hari sejak surat keterangan tidak lengkap diterima dan jika dalam tempo waktu tersebut Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan, Petugas Layanan Informasi atas perintah PPID memberikan catatan pada register permohonan Informasi Publik tanpa harus menindaklanjuti Permintaan Informasi Publik yang diajukan.
  11. Dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dinyatakan sebagai informasi yang terbuka di dalam DIP, PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  12. Dalam hal permohonan ditolak, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menerima permohonan, PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi secara elektronik atau nonelektronik.
  13. Dalam hal permohonan diterima, PPID meminta PPID Pelaksana memperkirakan waktu dan biaya yang diperlukan untuk menggandakan Informasi yang diminta, selanjutnya paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak menenma permohonan, PPID melalui Petugas Layanan lnformasi secara elektronik atau nonelektronik menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi.
  14. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 12 dan angka 13 paling kurang memuat : Informasi Publik yang diminta berada di bawah penguasaannya atau tidak, keterangan badan publik yang menguasai Informasi yang diminta dalam hal Informasi tidak berada di bawah penguasaannya, menerima atau menolak permintaan Informasi Publik yang disertai dengan alasan, bentuk Informasi Publik yang tersedia, biaya dan cara pembayaran untuk mendapatkan salinan Informasi Publik yang diminta, waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang diminta, penjelasan atas penghitaman/ pengaburan Informasi yang diminta bila ada, permintaan Informasi Publik diberikan sebagian atau seluruhnya dan penjelasan apabila Informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
  15. Petugas Layanan Informasi memberikan kesempatan kepada Pemohon Informasi apabila ingin melihat terlebih dahulu Informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak Informasi tersebut.
  16. Petugas Layanan Informasi menggandakan Informasi yang diminta dan memberikan Informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam pemberitahuan tertulis.
  17. Informasi diberikan kepada Pemohon Informasi dalam bentuk Dokumen Elektronik kecuali dokumen yang hanya tersedia dalam bentuk cetak.
  18. Pengiriman Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 17 dilakukan melalui e-LID, Pos-el Pemohon, atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan Dokumen Elektronik yang disediakan oleh Pemohon.
  19. Penggandaan dokumen cetak dilakukan oleh Petugas Layanan Informasi.
  20. Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud pada angka 13 paling lama 7 (tujuh) hari sejak penyampaian pemberitahuan perpanjangan waktu kepada Pemohon dalam hal : Pengadilan belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang diminta, Pengadilan belum dapat memutuskan status Informasi yang dimohonkan, Informasi yang diminta bervolume besar; dan/ atau Pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana penggandaan.
  21. Setelah menerima Informasi Publik, Pemohon mengis: tanda terima Informasi Publik.

 C. Biaya Penggandaan Informasi

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma .
  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima.
  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

Selengkapnya ada pada lampiran berikut:

  • SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 (Tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan)
  • Lampiran II SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • Lampiran III SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • Lampiran IV SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • Lampiran V SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • Lampiran VI SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • Lampiran VII SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • Lampiran VIII SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • Lampiran IX SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • Lampiran X SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • Lampiran XI SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • Lampiran XII SK KMA No.2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • Lampiran XIII SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • Lampiran XIV SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • Lampiran XV SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022
  • Lampiran XVI SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Jam Kerja Pelayanan

JAM PELAYANANjam kerja pelayanan

Penelusuran Terkait

Pengaduan Online

siwas N

 

e court

 

Aco.1

 JDIH.a

Informasi Cepat

  • Survey Kepuasan Masyarakat
  • Formulir Permohonan Informasi
  • Pengaduan Online
  • Layanan Informasi Publik
  • Informasi Radius
  • Jadwal Sidang
  • Lokasi Sidang Keliling
  • Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu (Layanan Perkara Prodeo)
  • Hak-Hak Masyarakat
  • Agenda/Jadwal Kegiatan Satuan Kerja

Brosur

Brosur 1
Brosur 2
Brosur Layanan Informasi
Brosur 3
Brosur 4
Brosur Pengajuan Perkara
Brosur depan 01Brosur belakang 01 Brosur Syarat Pengajuan Cerai Talak & Cerai Gugat

Brosur Lainnya

Sosial Media

Facebook Pengadilan Agama Sengeti

Instagram pasengeti

youtube Pengadilan Agama Sengeti

Statistik Website

Hari ini
Minggu ini
Bulan ini
Total
971
21180
42678
3282420

Online (1 minutes ago):7
7 guests
no members

Flag Counter

Bagaimana Pelayanan Informasi di Pengadilan Agama Sengeti
  • Votes: (0%)
  • Votes: (0%)
  • Votes: (0%)
  • Votes: (0%)
  • Votes: (0%)
Total Votes:
First Vote:
Last Vote:

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Sengeti
Kelas I B
Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Pemkab Muaro Jambi-Sengeti 36001
Telp : (0741) 590061
Fax : (0741) 590061
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website : www.pa-sengeti.go.id

lokasi Lokasi Kantor

Tautan Web

 Mahkamah Agung RI

 Badan Pengawasan MA-RI

 Badan Urusan Administrasi 

 Direktori Putusan MA-RI

 Kepaniteraan MA-RI 

 Ditjen Badan Peradilan Agama

 PTA Jambi

 PN Sengeti

 Pemkab Muaro Jambi

PA Se-Wilayah PTA Jambi

P A  Jambi

P A  Muara Bulian

P A  Kuala Tungkal

P A  Muara Bungo

P A  Bangko

P A  Sungai Penuh

P A  Sarolangun

P A  Muara Sabak

P A  Muara Tebo

P A  Sengeti

Kategori

  Pengumuman

  Berita

  Artikel

  Hikmah

  Puisi

  Pantun

    copyright © 2019. Mahkamah Agung Republik Indonesia || Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B

Layanan Informasi WhatsApp Pengadilan Agama Sengeti Kelas IB

Assalamualaikum Wr. Wb

Selamat Datang di Layanan Informasi WhatsApp Pengadilan Agama Sengeti Kelas IB

silahkan ketik info pada kolom dibawah ini dan klik tombol kirim ( send img)

w3c html 5w3c wai AAA

 

responsiveweare