PA Sengeti Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat (descente) Dalam Kasus Harta Bersama | (22/7/2024)
PA Sengeti Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat (descente) Dalam Kasus Harta Bersama
Muaro Jambi | www.pa-sengeti.go.id
Pengadilan Agama Sengeti Kelas IB menggelar sidang pemeriksaan setempat (descente) di wilayah hukumnya tepatnya di Desa Danau Lamo dan Desa Talang Belido dalam rangka penyelesaian perkara Waris Nomor 285/Pdt.G/2023/PA.Sgt. Pemeriksaan setempat dilakukan oleh tim yang terdiri dari Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita dan staf pengadilan guna memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi riil objek sengketa, Senin, (22/7/2024).
Sejumlah objek sengketa dalam perkara tersebut meliputi tanah beserta rumah. Tim langsung melakukan pengukuran terhadap tanah-tanah tersebut untuk memverifikasi luas dan batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti resmi menurut Pasal 164 HIR, namun tujuannya adalah memberikan kepastian kepada hakim mengenai peristiwa yang menjadi sengketa. Oleh karena itu, pemeriksaan setempat memiliki fungsi sebagai alat bukti yang kekuatan pembuktiannya diuji oleh hakim.
Sidang pemeriksaan setempat ini berjalan dengan aman dan tertib di dua lokasi. Setelah memperoleh informasi yang cukup, Majelis Hakim mengakhiri sidang dan kembali ke pengadilan untuk melanjutkan proses persidangan. Pemeriksaan setempat ini penting untuk memastikan bahwa putusan yang akan diambil nantinya dapat dieksekusi dengan tepat sesuai dengan kondisi riil lapangan.