Ketua Pengadilan Agama Sengeti Hadiri Pemberian Remisi Kepada Narapidana dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Ke 78
Ketua Pengadilan Agama Sengeti Hadiri Pemberian Remisi Kepada Narapidana
dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Ke 78

Muaro Jambi | www.pa-sengeti.go.id
Bertempat di Ruang Pertemuan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Jambi, Ketua Pengadilan Agama Sengeti Kelas IB H. Ahmad Mus’id Yahya Qadir, LC.,M.H.I Menghadiri Kegiatan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Binaan dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78. Kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat Bupati Muaro Jambi Bapak Bachyuni Deliansyah, S.H.,M.H., Forkompinda Muaro Jambi, Sekretaris Daerah Muaro Jambi, dan tamu undangan lainnya. Kamis (17/08/2023).

Adapun syarat pemberian remisi bagi Narapidana diantaranya: Narapidana berkelakukan baik dan Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan: tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan predikat baik, serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.[Jurdilaga PA Sengeti]