Logo dan Merk

7VB

logo

                                                 
# Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sengeti Kelas I B. Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas ( ZI ) Pengadilan Agama Sengeti. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).#

Ketua Pengadilan Agama Sengeti Hadiri Pemberian Remisi Kepada Narapidana dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Ke 78

Ditulis oleh Super User on . Posted in BERITA PA SENGETI

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 639Posted in BERITA PA SENGETI

Ketua Pengadilan Agama Sengeti Hadiri Pemberian Remisi Kepada Narapidana

dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Ke 78

Remisi HUT RI 78.a

Muaro Jambi | www.pa-sengeti.go.id

Bertempat di Ruang Pertemuan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Jambi, Ketua Pengadilan Agama Sengeti Kelas IB H. Ahmad Mus’id Yahya Qadir, LC.,M.H.I Menghadiri Kegiatan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Binaan dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78. Kegiatan ini dihadiri oleh Penjabat Bupati Muaro Jambi Bapak Bachyuni Deliansyah, S.H.,M.H., Forkompinda Muaro Jambi, Sekretaris Daerah Muaro Jambi, dan tamu undangan lainnya. Kamis (17/08/2023).

Remisi HUT RI 78.b

Adapun syarat pemberian remisi bagi Narapidana diantaranya: Narapidana berkelakukan baik dan Persyaratan berkelakuan baik ini dibuktikan dengan: tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan predikat baik, serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.[Jurdilaga PA Sengeti]

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Sengeti
Kelas I B
Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Pemkab Muaro Jambi-Sengeti 36001
Telp : (0741) 590061
Fax : (0741) 590061
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website : www.pa-sengeti.go.id

lokasi Lokasi Kantor

Kategori

  Pengumuman

  Berita

  Artikel

  Hikmah

  Puisi

  Pantun

    copyright © 2019. Mahkamah Agung Republik Indonesia || Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B