PA Sengeti Laksanakan Descente di Suko Awin Jaya
PA Sengeti Laksanakan Descente di Suko Awin Jaya

Descente PA Sengeti atas beberapa objek harta bersama
Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id
Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Sengeti, Kamis (3/11/22) pagi melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (descente) atas 4 objek harta yang disengketakan dalam perkara nomor 483/Pdt.G/2018/PA.Sgt.
Adapun 4 objek harta yang diperiksa Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Emaneli, Anggota Hj. Hasnaini dan Sulistianingtias Wibawanty hari itu berupa 2 (dua) bidang tanah dan 1 (satu) rumah permanen, 1 (satu) unit kendaraan roda empat serta 1 (satu) toko beserta isinya yang terletak di Desa Suko Awin Jaya, Kecamatan Sekernan.
Selain dihadiri Kuasa Penggugat dan Kuasa Tergugat, sidang yang dimulai sejak pagi tersebut dihadiri pula petugas Juru Ukur dari BPN Kabupaten Muaro Jambi, 1 personil keamanan dari Polsek Sekernan serta aparat Desa Bukit Baling.
Menurut pengamatan redaksi, sidang pemeriksaan hari itu berjalan mulus tanpa hambatan. Majelis Hakim terlihat lancar melontarkan pertanyaan demi pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan Kuasa Penggugat atas objek yang diklaim sebagai harta bersama ini.
“Alhamdulillah, descente hari ini saya nyatakan selesai dan tahapan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan agenda kesimpulan yang akan disidangkan pada tanggal 8 November 2022 yang akan datang, kepada Penggugat dan Tergugat diberitahukan untuk hadir pada hari dan tanggal tersebut,” urai Ketua Majelis Hakim Emaneli ketika mengakhiri sidang.
(riadh/jurdilaga pa sengeti)