SDM PA Sengeti Pilih Agen Perubahan Tahun 2022
SDM PA Sengeti Pilih Agen Perubahan Tahun 2022

Muaro Jambi | pa-sengeti.go.id.
Sumber Daya Manusia (SDM) di Pengadilan Agama (PA) Sengeti, Rabu (16/3/2022) pagi mengadakan pemilihan Agen Perubahan (Agent of Change) dalam rangka Pembangunan Zona Integritas (ZI).
Bertempat di ruang sidang Umar bin Khattab, kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dengan dihadiri seluruh SDM PA Sengeti yang terdiri dari unsur Hakim, Kepaniteraan, Kesekretariatan dan segenap PPNPN.
Masing-masing SDM PA Sengeti memiliki 1 hak suara guna memilih 1 orang Agen Perubahan yang berasal dari kategori Hakim, Kepaniteraan dan Kesekretariatan.
Adapun mekanisme pemilihan dilakukan cukup sederhana. Panitia menyiapkan selembar kertas yang dibagikan kepada seluruh peserta untuk kemudian dipilih 3 nama yang berasal dari 3 kategori.

Setelah semua peserta selesai menulis nama sesuai pilihan masing-masing, lalu kertas pemilih dikumpulkan kembali untuk kemudian direkap. Walhasil, rekapitulasi pun mengerucut kepada 3 nama yakni Sulistianingtias Wibawanty, Angga Setiawan Rahardi dan Umarriadh Bafadhal.
Dengan hasil rekapitulasi tersebut, maka ketiga nama di atas selanjutnya ditetapkan sebagai Agen Perubahan dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di PA Sengeti tahun 2022.
Sebelum pemilihan dilakukan, Ketua Pembangunan ZI PA Sengeti Elmishbah Ase pagi itu sempat menjelaskan tentang langkah-langkah strategis dalam pembangunan ZI kepada seluruh peserta serta perihal kriteria agen perubahan yang akan dipilih.
“Kepada koordinator yang telah ditunjuk agar sering-sering “nyinyir” dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi kepada anggotanya sehingga eviden-eviden yang harus diupload ke PMPZI dapat segera dibuat, dan kepada agen perubahan yang ditetapkan agar mulai merancang program perubahan sesuai bidangnya masing-masing,” jelasnya.
(riadh/jurdilaga pa sengeti)