Logo dan Merk

7VB

logo

                                                 
# Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sengeti Kelas I B. Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas ( ZI ) Pengadilan Agama Sengeti. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).#

Penakluk Uang | Oleh: Siti Azizah, S.H.I., M.H (6/11/2024)

Ditulis oleh Super User on . Posted in ARSIP ARTIKEL

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 104Posted in ARSIP ARTIKEL

Penakluk Uang

Ditulis oleh : Siti Azizah


“Dik … Ibu sakit lagi”, kata Mas Didi lirih kepada Wila.

“Oh … ibu kambuh lagi ya Mas?”, tanya Wila.

“Iya dik, sedangkan uang mas sudah habis untuk membeli obat ibu minggu kemaren”, tampak pandangan mata Mas Didi yang kosong, karena bingung.

“Mas perlu berapa untuk beli obat ? ini aku ada sedikit simpanan uang, pakai saja dulu untuk membeli obat Ibu”, sahut Wila sambil memberikan uang kepada suaminya dan menggenggam tangan suaminya.

“Kamu dapat uang dari mana dik?, tanya Mas Didi penuh heran.

“Ini juga uang dari Mas, selama ini uang belanja yang mas berikan aku sisihkan setiap minggunya sebagai tabungan apabila sewaktu - waktu dibutuhkan”, Jelas Wila.

“Terima kasih ya Dik, Mas pakai dulu untuk beli obat ibu, nanti kalo sudah ada rezeki Mas ganti”.

“Iya Mas”, jawab Wila.

****

Narasi di atas merupakan sebagian cuplikan kejadian yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat kita tentang pengelolaan uang. Tidak jarang hal apababila dalam ketidak piawaian dalam mengelola keuangan tersebut, menyebabkan terjadinya pertengkaran dalam rumah tangga hingga memicu kekerasan dalam rumah tangga dan berujung dengan terjadinya perceraian.

Zaman sekarang telah bermunculan gaya hidup baru dengan istilah frugal living. Ini merupakan sebuah konsep modern untuk gaya hidup sederhana yang sering dimaknai juga sebagai gaya hidup hemat atau irit terhadap pengeluaran agar dapat menabung lebih banyak. Gaya hidup ini dinilai lebih teratur karena setiap pengeluaran uang dilakukan pencatatan sebagai upaya untuk melacak dan mengetahui kemana dan untuk apa uang lebih sering digunakan. Hal ini bertujuan agar uang itu terkesan lebih mudah ditaklukkan, lucu ya… menggunakan kata takluk, untuk sesuatu yang kita miliki, karena sejatinya uang itu seperti air… baru dipegang sebentar saja sudah menguap seperti angin, atau mengalir seperti air. Oleh karena itu kita mesti cerdas dalam mengatur uang dan menjadi penakluk uang, sehingga kita bisa mengatur dan mengetahui kemana uang yang kita dapatkan itu banyak dihabiskan.

Metode ini sebenarnya bukan gaya baru. Sebelum frugal living mulai dikenal, kita mengetahui ada sebuah konsep dalam mengatur uang yang sudah menjadi tradisi masyarakat jepang kuno yang dikenal dengan istilah Kakeibo. Bahkan jauh sebelum itupun konsep mengenai pembukuan keuangan dan seni mengatur uang termasuk tatacara pencatatan utang pun telah diatur sedemikian rupa. Hal-hal yang termasuk dalam lingkup tersebut telah dipedomani oleh masyarakat Islam sejak zaman dulu dan masih digunakan hingga kini.

Salah satu contohnya adalah sebagaimana tertuang dalam surah Al Baqarah ayat 282 yang artinya : Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(-nya) dan orang yang berutang itu mendiktekan(-nya). Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada) sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Janganlah kamu bosan mencatatnya sampai batas waktunya, baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perniagaan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka, tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya. Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit (atau dipersulit), begitu juga saksi. Jika kamu melakukan (yang demikian), sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. Bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”

Tujuan dari semua metode pembukuan ini intinya adalah untuk mencatat transaksi keuangan yang kita lakukan. Catat saja pengeluaran yang selama ini dikeluarkan.

Ah repot ! … ribet banget, harus bolak balik mencatat, lagian malas mencatat pengeluaran, segala pengeluaran-pengeluaran receh yang dikeluarkan. Itu dulu, apabila kita masih menggunakan jurnal manual yang bisa kita buat dengan menggunakan agenda, di era canggih sekarang ini, sudah ada media komputer, untuk membuat aplikasi keuangannya dengan program excel, atau menggunakan aplikasi yang dapat diunduh di playstore, atau aplikasi berbayar yang menggunakan google sheet, sehingga lebih mudah mencatat dan langsung membuat laporan keuangan sederhana dalam genggaman, semudah menggunakan smartphone.

Ah nggak lah ... males ngapain mencatat semua pengeluaran, ini saja sudah menunggu tagihan-tagihan yang harus dibayarkan, justru itu perlunya pencatatan, karena kita menjadi tahu dan dapat mengukur kekuatan finansial kita, sehingga kamu bisa meng-inventarisir tagihan serta melakukan pembayaran tagihan yang menjadi skala prioritas. Dengan analisis semua kebutuhanmu dengan membuat perencanaan terlebih dahulu sebelum membelanjakan uangmu sehingga dapat dilakukan evaluasi apabila terjadi pengeluaran berlebihan. Sehingga penggunaan uang lebih terarah dan terukur.

Sebagaimana yang tertuang dalam surat Al Furqon ayat 67 yang artinya : "Dan, orang-orang yang apabila berinfak tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir. (Infak mereka) adalah pertengahan antara keduanya." Mengutip buku tafsir Ibnu Katsir, menjelaskan bahwa isi ayat di atas memerintahkan untuk tidak berlebihan dalam mengeluarkan infak. Artinya, harus mengatur pengeluaran mereka sesuai kebutuhan, memperhatikan dan memenuhi hak-hak keluarganya. Dalam mengeluarkan harta, muslim dianjurkan tetap harus berlaku adil dan bijak dengan memperhatikan betul-betul antara hak keluarga dan hak umat Islam lainnya, sehingga tidak ada yang dikurangi ataupun dilebihkan, melainkan pertimbangan ditengahnya.

Sekarang yang harus kamu persiapkan adalah “Siapkah kamu menjadi Penakluk Uang ?”

 

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Sengeti
Kelas I B
Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Pemkab Muaro Jambi-Sengeti 36001
Telp : (0741) 590061
Fax : (0741) 590061
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website : www.pa-sengeti.go.id

lokasi Lokasi Kantor

Kategori

  Pengumuman

  Berita

  Artikel

  Hikmah

  Puisi

  Pantun

    copyright © 2019. Mahkamah Agung Republik Indonesia || Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B