Logo dan Merk

7VB

logo

                                                 
# Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sengeti Kelas I B. Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas ( ZI ) Pengadilan Agama Sengeti. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).#

Judi Online dan Rusaknya Ekonomi ASN dan Masyarakat | Oleh: Rovel Rinaldi, S.H.I., M.H (05/08/2024)

Ditulis oleh Super User on . Posted in ARSIP ARTIKEL

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 715Posted in ARSIP ARTIKEL

Judi Online dan Rusaknya Ekonomi ASN dan Masyarakat

Oleh: Rovel Rinaldi, S.H.I., M.H

(Kasubbag Umum dan Keuangan PA Sengeti)

Baru-baru ini kita di hebohkan FN polwan bakar suami di Mojokerto mendapati saldo rekening dari gaji ke-13 milik suaminya yang seharusnya senilai Rp. 2,8 juta hanya bersisa Rp. 800 ribu yang digunakan untuk judi online. Juga dimuat dalam berita dengan judul “Judi Online Penyebab Ratusan Pasutri di Muaro Jambi Bercerai”. Fenomena judi online yang saat ini tengah marak terjadi di Indonesia menarik perhatian Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Ia menyatakan bahwa praktik judi online yang semakin meluas memerlukan perhatian serius serta tindakan tegas dari semua pihak. Pernyatan tersebut disampaikan saat memberikan pembinaan bagi seluruh aparatur peradilan di Indonesia pada Kamis, 18 Juli 2024, di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Sebenarnya apa yang terjadi dengan maraknya fenomena judi online.

Pengertian perilaku judi

Dalam Ensiklopedia Indonesia judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan un- tuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya.

Pengertian judi yang dalam bahasa syar’i disebut maysir yakni transaksi yang dilakukan oleh dua belah untuk pemilikan suatu ba- rang atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu aksi atau peristiwa. Judi dinilai sebagai ke- burukan dan mempunyai dampak dosa besar, karena itu Allah mengharamkan perilaku ini. Allah berfirman dalam QS. al Maidah [5]: 90

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkor- ban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syai- tan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”

Unsur-unsur judi

1. Permainan

Perbuatan yang dilakukan biasanya berbentuk permainan atau perlombaan. Jadi dilakukan semata-mata untuk bersenang-senang atau kesibukan untuk mengisi waktu senggang guna menghibur hati. Jadi bersifat rekreatif. Namun disini para pelaku tidak harus terlibat dalam permainan. Karena boleh jadi mereka adalah penonton atau orang yang ikut bertaruh terhadap jalannya sebuah permainan atau perlombaan.

2. Untung-untungan.

Artinya untuk memenangkan permainan atau perlombaan ini lebih banyak digantungkan kepada unsur spekulasi/kebetulan atau untung-untungan. Faktor kemenangan yang diperoleh dikarenakan kebiasaan atau kepintaran pemain yang sudah sangat terbiasa atau terlatih.

3. Ada taruhan

Dalam permainan atau perlombaan ini ada taruhan yang dipasang oleh para pihak pemain atau bandar. Baik dalam bentuk uang ataupun harta benda lainnya. Bahkan kadang istripun bisa dijadikan taruhan. Akibat adanya taruhan maka tentu saja ada pihak yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Unsur ini merupakan unsur yang paling utama untuk menentukan apakah sebuah perbuatan dapat disebut sebagai judi atau bukan.

Akibat negatif perilaku judi

•  Judi adalah perbuatan rijs yang berarti kotoran manusia, bau busuk

•  Judi adalah perbuatan yang hina

•  Judi adalah cara perolehan harta secara

• Merusak ukhuwah di antara muslim dengan timbulnya permusuhan dan kebencian sesama mereka lantaran perjudian, yang pada gilirannya akan menghilangkan iman dari dada mereka, karena kita belum dikatakan beriman sebelum saling mencintai dan berukhuwah karena Allah.

•  Sarana syaitaniyyah ini melupakan kita untuk zikrullah dan shalat, padahal ini adalah inti kekuatan, kelezatan dan kebahagiaan ruhani

Menghindari perilaku judi

•  Senantiasa beramar ma’ruf nahi mungkar di setiap saat

•  Pemerintah hendaknya memberikan sosialisai dengan jelas tentang larangan judi dan menindak secara tegas para pelaku judi

•  Setiap pelaku perjudian harus sadar atas perbuatannya dengan segera bertobat dan memperbaiki diri dengan amal

•  Berusaha mencari rizki yang halal dan qona’ah akan pemberian

•  Senantiasa beristighfar dan mohon ampunan serta perlindngan dari Allah agar tidak terjerumus ke dalam perjudian

•  Senantiasa berjuang untuk menunaikan kewajiban secara istikamah baik terhadap keluarga, lingkungan dan kepada Pencipta

Hikmah larangan perilaku judi

•  Orang akan dapat istikamah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama

•  Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizki yang barokah

•  Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia

•  Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah

•  Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya

•  Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini

•  Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa

• Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan

•  Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama

•  Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga diri

Hukum judi online atau judi apapun adalah dilarang. Namun, meski dilarang, praktik judi online masih marak dilakukan, bahkan cara judi online saat ini semakin beragam. Sebut saja judi online 24 jam slot, togel, poker, judi bola, dan lain sebagainya.

Perjudian dan Hukum Judi Online di Indonesia

Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Kemudian, hukum judi online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.

Apalagi pelaku seorang ASN dapat di kenai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dapat dikenai dapat dikenakan sanksi disiplin sedang hingga berat tentunya dapat lebih menyusahkan ekonomi ASN.

Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat mayoritas pemain judi online di Indonesia berasal dari kelompok masyarakat berpengahasilan rendah. Fenomena ini disebabkan dua faktor.

“Pertama dari sisi bandar judi, mereka memang menyasar pada orang yang gampang ditipu. Dan orang miskin umumnya tidak memiliki pendidikan yang memadai, jadi mudah ditipu.

Kedua, si penjudi atau korban ingin mendapatkan keuntungan secara instan. Dia menilai hal itu sebagai hal yang wajar karena memang manusia pada prinsipnya merupakan makhluk yang memiliki harapan atau creature of hope . “Mereka berharap bisa keluar dari kemiskinan dengan mengadu peruntungan di judi online.

Padahal, algoritma judi sebenarnya tidak mungkin membuat untung karena dari 10 kali berjudi, maksimal hanya 2 kali bisa menang.

Sebelumnya PPATK menyatakan mencatat 3,4 juta warga Indonesia teridentifikasi bermain judi online. Dari jumlah itu, 80 persen di antaranya merupakan masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, PPATK juga menyatakan sebagian besar para pemain judi online terjerat pinjaman online.

Dari data dan uraian diatas keterkaitan judi online, dapat menyebabkan masalah finansial dan utang termasuk pinjaman online termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ditambah penurunan kinerja dan produktivitas kerja, rusaknya citra dan reputasi institusi, implikasi terhadap integritas dan kepercayaan publik tentu sangat membahayakan yang akhirnya memperburuk kondisi finansial ASN dan Masyarakat sehingga terkadang judi online sebagai penyebab tindak pidana dan perceraian.

Sumber :

  1. https://an-nur.ac.id/judi-dalam-islam-pengertian-unsur-contoh-akibat-dan-hikmah-meninggalakannya/
  2. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-judi-online-cl7026/?utm_source=website&utm_medium=internal_link_klinik&utm_campaign=jerat_hukum_judi_online
  3. https://jambi.tribunnews.com/2024/06/19/judi-online-penyebab-ratusan-pasutri-di-muaro-jambi-bercerai#google_vignette
  4. https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/6355/ketua-mahkamah-agung-harap-warga-peradilan-di-seluruh-indonesia-tidak-terlibat-judi-online
  5. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7411637/apa-hukuman-buat-pns-yang-main-judi-online-ini-bocorannya

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Sengeti
Kelas I B
Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Pemkab Muaro Jambi-Sengeti 36001
Telp : (0741) 590061
Fax : (0741) 590061
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website : www.pa-sengeti.go.id

lokasi Lokasi Kantor

Kategori

  Pengumuman

  Berita

  Artikel

  Hikmah

  Puisi

  Pantun

    copyright © 2019. Mahkamah Agung Republik Indonesia || Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B