Logo dan Merk

7VB

logo

                                                 
# Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sengeti Kelas I B. Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas ( ZI ) Pengadilan Agama Sengeti. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).#

Metamorphosis Perkembangan Teknologi Informasi Di Peradilan Agama | Oleh : Herlin Qomara Sari, S.E (13/05/2024)

Ditulis oleh Super User on . Posted in ARSIP ARTIKEL

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 416Posted in ARSIP ARTIKEL

Metamorphosis Perkembangan Teknologi Informasi di Peradilan Agama

HERLIN qOMARA sARI

(KASUBBAG PTIP PA Sengeti)

Prolog

Awal Tahun 2010 ketika saya mulai bekerja sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung yang bertugas di Pengadilan Agama Muara Bungo, dengan perasaan yang kagum karena sebagai instansi pemerintah Pengadilan Agama cukup modern dalam menerapkan Informasi dan Teknologi. Diawali dengan system absen yang menggunakan finger print atau bahkan dibeberapa satker ada yang menerapkan absen dengan wajah. Kemudian waktu itu sudah ada beberapa aplikasi aplikasi yang saya kenal baik itu aplikasi eksternal sebut saja Aplikasi RKA-KL (sebagai aplikasi penyusunan rencana anggaran), Aplikasi SAI (Aplikasi pelaporan Akuntansi Instansi), dan aplikasi GPP Gaji (sebagai aplikasi pembayaran gaji pegawai). Selain itu dalam internal peradilan sendiri ada aplikasi yang cukup popular seperti Aplikasi SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian), Aplikasi SIADPA (Sistem Informasi Administrasi Perkara Pengadilan Agama), Aplikasi Info Perkara.Badilag.net, Aplikasi SIMTALAK BADILAG (Sistem Informasi Manajemen Tata Laksana Badan Peradilan Agama, serta banyak lagi aplikasi lainnya.

Di tahun tahun awal mulai aplikasi tersebut Peradilan Agama bisa dikategorikan sebagai lembaga yang cukup cepat dan modern dalam mewujudkan lembaga peradilan yang modern. Pada awal awal saya menjadi pegawai, saya sangat kaget dengan prosedur pegawai teknis yang mengurus kenaikan pangkat regular karena tidak ada pengurusan berkas syarat naik pangkat, seperti Nota Usul Mutasi, Fhotokopi SK dan lain lain. Namun ternyata semua berkas naik pangkat tersebut sudah ada di Aplikasi yang bernama SIMPEG, yang mana semua syarat syarat kenaikan pangkat cukup hanya diupload dalam aplikasi.

Pihak satuan kerja setempat cukup memonitoring kelengkapan syarat syarat kemudian dari Badilag akan merilis nama nama pegawai dan hakim yang akan naik pangkat. Apabila syarat kenaikan pangkat regular sudah terpenuhi maka Pegawai/hakim yang bersangkutan tinggal menunggu persetujuan dari BKN dan SK kenaikan pangkat reguler.

DUKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

Mahkamah Agung sebagai induk organisasi peradilan di Indonesia telah membuat terobosan yang cukup fantastis. Contohnya Mahkamah Agung membuat aplikasi penunjang kinerja aparatur Peradilan seperti, E-Iplans untuk perencanaan, E-Sadewa untuk penatausahaan BMN, E-Bima untuk budgeting implentasi di Mahkamah Agung RI.

Akhir tahun 2023 yang lalu Ketua Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dalam penyampaian Refleksi Kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2023 pada Jumát pagi, 29 Desember 2023 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Menyampaikan ada beberapa inovasi berbentuk Aplikasi yang dipergunakan untuk mempermudah layanan baik itu eksternal maupun internal sebagaimana yang dirilis dalam Web Mahkamah Agung RI tanggal 29 Desember 2023, inovasi tersebut antara lain:

1. Aplikasi SMART MAJELIS; SMART MAJELIS adalah aplikasi Robotika berbasis Kecerdasan Buatan untuk memilih majelis hakim secara otomatis, dengan menggunakan berbagai faktor antara lain: pengalaman, kompetensi, dan beban kerja hakim. Aplikasi ini juga mempertimbangkan jenis perkara yang akan diadili, agar para hakim yang dipilih memiliki keahlian yang sesuai dengan jenis perkara yang ditanganinya. Untuk sementara aplikasi ini hanya berjalan di tingkat Mahkamah Agung, namun ke depannya aplikasi ini akan kita kembangkan hingga ke pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama agar dalam penentuan majelis hakim bisa lebih transparan dan akuntabel.

2. Aplikasi COURT LIVE STREAMING; Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi di Mahkamah Agung, khususnya terkait dengan penanganan perkara, maka dikembangkan sebuah aplikasi baru bernama COURT LIVE STREAMING yaitu aplikasi yang memungkinkan masyarakat untuk dapat menyaksikan pembacaan amar putusan kasasi dan peninjauan kembali secara langsung melalui live streaming. Aplikasi ini, dapat diakses oleh masyarakat umum melalui situs web atau melalui smartphone, sehingga masyarakat dapat menyaksikan pembacaan amar putusan kasasi dan peninjauan kembali secara langsung atau melihat kembali putusan-putusan lalu, yang sebelumnya sudah pernah dibacakan secara live streaming.

3. Aplikasi Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi (SATU JARI); Aplikasi ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum untuk melakukan pemantauan kinerja pengadilan secara terintegrasi, serta dapat digunakan juga untuk pengumpulan data secara real time dari seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sebagai bahan untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Aplikasi ini berguna untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan.

4. Aplikasi Layanan Terpadu versi 2.0 (LENTERA versi 2.0); Aplikasi ini digunakan untuk mengelola dan memproses permohonan promosi dan mutasi hakim dan kepaniteraan di lingkungan pengadilan umum, yang mana hakim dan tenaga teknis yang mengajukan promosi dan mutasi tidak perlu lagi datang ke Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, tetapi cukup diajukan dari satuan kerja masing-masing melalui Aplikasi Lentera dan langsung terhubung ke pejabat terkait pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Aplikasi Lentera ini diharapkan dapat mewujudkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, terukur dan terjangkau dalam sistem pelayanan pengajuan promosi atau mutase Hakim dan kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Umum.

5. Aplikasi Elektronik Integrated Planning System (E-IPLANS); Aplikasi Electronic Integrated Planning System atau e-IPLANS berfungsi untuk melakukan perencanaan anggaran, pengelolaan hibah, dan pengelolaan organisasi secara berjenjang dari satker tingkat pertama, tingkat banding, tingkat unit eselon I, dan tingkat lembaga di Lingkungan Mahkamah Agung.

6.  Aplikasi Monitoring Eksekusi Perkara Peradilan Tata Usaha Negara Versi 2.0 (MONEKSTUN 2.0). Aplikasi ini dibangun untuk mempermudah dalam mengakses informasi terkait eksekusi perkara pada Peradilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia yang terintegrasi dengan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada satker masing-masing.

7. Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIPAT) Aplikasi ini berfungsi sebagai portal PTSP yang di dalamnya berisi pengaduan, konsultasi, pelayanan informasi, live chat kepada masyarakat umum dan stakeholder. Terdapat juga pelayanan untuk tenaga teknis Peradilan Tata Usaha Negara seperti info Bimbingan teknis, simulasi biaya mutasi, serta pemberkasan kelengkapan biaya mutasi dan sebagainya.

Dukungan Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai tampuk pimpinan atas yang menaungi pengadilan Agama se Indonesia tak henti-hentinya membuat kebijakan dan terobosan dalam perkembangan IT. Sebut saja di era Pak Dirjen Wahyu Widiana, Pengadilan Agama membuat terobosan dalam hal administrasi perkara dalam bentuk aplikasi SIADPA. Pemanfaatan teknologi informasi dikemas dalam bentuk aplikasi Sistem Informasi Administrasi Perkara Peradilan Agama yang selanjutnya disebut Aplikasi SIADPA. Aplikasi SIADPA digambarkan sebagai otomasi Pola Bindalmin yang dirancang sedemikian rupa secara elektronik sehingga memberikan kemudahan dan percepatan dalam proses administrasi perkara.

Mulai dikembangkan pada tahun 1999 di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, SIADPA terus disempurnakan. SIADPA telah dikembangkan lebih dari 16 kali, sehingga akhirnya bermetamorfosis menjadi SIADPA Plus. Disebut SIADPA Plus, karena aplikasi ini sudah disesuaikan dengan alur Pola Bindalmin dan dapat dipakai untuk berbagai keperluan. Pada dasarnya, SIADPA adalah pengembangan dari sistem administrasi kepaniteraan berdasarkan Pola Pembinaan dan Pengendalian Administrasi Perkara (Pola Bindalmin) yang merujuk kepada SK KMA Nomor 001/SK/1991.

Kemudian setelah era SIADPA, Mahkamah Agung membuat sebuah terobosan dengan membuat aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Di peradilan Agama Adapun dasar penggunaannya adalah surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 0458/ DjA/HM.02.3/2/2016, tanggal 11 Februari 2016, perihal Implementasi Aplikasi SIPP Versi 3.1.1 di Lingkungan Peradilan Agama. SIPP merupakan aplikasi teknologi berbasis web untuk memberikan semua informasi perkara terkait proses penanganan perkara. Misalnya, pendaftaran perkara, biaya perkara, informasi susunan Majelis Hakim, nomor perkara, jadwal persidangan, tanggal putusan yang bisa diakses masyarakat kapanpun dan dimanapun dengan mudah, cepat dan murah. Selain itu, aplikasi SIPP ini difungsikan pimpinan pengadilan memonitor kinerja Hakim dan aparatur pengadilan, tertib administrasi sebagai media kerja yang efektif bagi internal pengadilan termasuk pengawasan.

Dalam rangka perkembangan informasi dan teknologi maka Badan Peradilan Agama pada tahun 2019, membuat kebijakan yang tertuang dalam surat direktorat jenderal badan peradilan Agama Dirjen Badilag nomor 3396/DjA/OT.02.1/VII/2019 perihal Uji Coba 9 (Sembilan) Aplikasi Inovasi Pelayanan Peradilan Agama. Adapun beberapa inovasi tersebut adalah:

  1. Aplikasi Notifikasi Perkara. Aplikasi notifikasi perkara ini merupakan hal sederhana yang bisa diterapakan secara nasional, meskipun bukan sesuatu yang baru, karena di beberapa pengadilan juga sudah ada yang menerapkannya, namun untuk diterapkan secara menyeluruh di semua pengadilan agama belum pernah dilakukan. Aplikasi ini akan memberikan notifikasi kepada pihak berperkara terkait perkembangan dan status terakhir dari perkara yang sedang berjalan, baik itu pihak prinsipal maupun Kuasa Hukumnya. Aplikasi ini menggunakan SIPP sebagai basis data utama. Verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor perkara, sehingga notifikasi yang diberikan dapat terkelompok dan tepat sasaran kepada pihak berperkara. Fungsi dari aplikasi ini adalah memberikan notifikasi terkait status perkara kepada pihak, yang meliputi jadwal sidang, status perkara dan keuangan perkara secara aktif (sistem memberikan notifikasi secara kontinyu).
  2. Aplikasi Informasi Produk Pengadilan. Berkaitan dengan aplikasi notifikasi perkara, aplikasi ini bersifat informatif dan lebih umum, fungsinya seperti website yang memuat segala informasi mengenai suatu pengadilan, namun sifatnya lebih personal kepada pengguna pengadilan. Aplikasi ini akan berguna untuk mendekatkan pengadilan kepada masyarakat, menghindari praktik-praktik yang tidak semestinya seperti makelar perkara dan pungutan liar. Aplikasi ini juga terintegrasi dengan data SIPP, memberikan informasi kepada pihak berperkara atau masyarakat secara real time dan ter-update mengenai layanan dan produk pengadilan. Fungsi Aplikasi adalah memberikan informasi terkait proses perkara kepada pihak, yang meliputi nomor perkara, nama para pihak, susunan majelis hakim, tahapan persidangan, jadwal persidangan dan biaya perkara berdasarkan permintaan dari para pihak.
  3. Aplikasi Antrean Sidang. Aplikasi Antrean sidang ini merupakan aplikasi yang dapat memberikan informasi mengenai pembagian jadwal persidangan. Pihak berperkara dapat melakukan pendaftaran antrean secara online sehingga dapat mengetahui waktu persidangan, dan diharapkan tidak terjadi antrean panjang, lama dan melelahkan untuk mengikuti persidangan. Fungsi Aplikasi ini antara lain menyediakan pendaftaran antrean secara online, memberikan informasi waktu pelaksanaan sidang yang lebih tepat, sehingga masyarakat pencari keadilan bisa menyesuaikan waktunya untuk datang ke pengadilan.
  4. Aplikasi Basis Data Terpadu Kemiskinan. Aplikasi ini dapat membantu menyajikan data masyarakat miskin, sehingga pengadilan agama di seluruh wilayah Indonesia dapat mengakses database terkait status kemiskinan. Pendaftar perkara cukup membawa identitas kependudukan, sistem akan secara otomatis memverifikasi melalui nomor induk kependudukannya. Aplikasi ini akan mengeluarkan surat keterangan yang sudah tervalidasi dan dokumennya dapat dijadikan dasar untuk memberikan fasilitas pembebasan biaya perkara kepada masyarakat miskin berdasarkan basis data terpadu pemerintah sesuai PERMA Nomor 1 tahun 2014.
  5. Command Center. Luasnya wilayah dengan kondisi geografis yang rumit di Indonesia menjadikan kordinasi instansi pemerintahan mengalami banyak kendala, tak terkecuali di peradilan agama. Command Center Badilag mempunyai fungsi tidak hanya untuk pembinaan dan pengawasan, namun juga fungsi-fungsi penunjang lainnya untuk meningkatkan kinerja aparat peradilan agama dan menciptakan iklim koordinasi yang lebih efektif dan efisien dalam menjalankan program kerja. Selain itu Command Center juga berfungsi sebagai Pusat kontrol data manajemen peradilan agama, mengatur dan mengendalikan data berbasis teknologi informasi berupa pusat data dan memiliki ruangan khusus dengan berbagai peralatan khusus; Pusat Pembinaan, pengawasan dan audit kinerja secara virtual dan real time; Pusat pengembangan E Learning; Pusat pengembangan aplikasi manajemen, terdiri dari berbagai aplikasi yang mendukung pelaksanaan tupoksi peradilan agama serta Sarana konsultasi dan bantuan terhadap permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tupoksi tenaga teknis dan non-teknis pengadilan agama di seluruh Indonesia.
  6. Aplikasi PNBP Fungsional. Dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan, pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP Fungsional) dalam proses penerimaan perkara di pengadilan tidak bisa diidentifikasi secara rinci, sehingga mengakibatkan pelaporan PNBP Fungsional Keuangan perkara terkait jumlah dan waktu tidak akurat. Hal ini tentu menjadi persoalan yang cukup serius. Aplikasi ini diharapkan bisa mengatasi persoalan tersebut, aplikasi ini dapat membantu pencatatan PNBP Fungsional perkara seluruh pengadilan agama secara terpusat, penyetoran tepat waktu dan lengkap yang mencakup jumlah, nomor dan transaksi perkara, dan juga sebagai sarana informasi jumlah perkara PNBP Fungsional yang belum disetor pada tahun berjalan.
  7. Aplikasi e-Eksaminasi. Terdapat kendala yang dialami Ditjen Badilag ketika ingin mengetahui dan melakukan pembinaan dalam rangka meningkatkan kualitas putusan hakim. Meskipun MA sudah mempunyai basis data putusan pengadilan dalam Direktori Putusan, namun belum punya mekanisme dalam mengolah data tersebut menjadi suatu penilaian kualitatif. Aplikasi ini akan menghimpun putusan hakim tingkat pertama kemudian dieksaminasi oleh tiga orang hakim tinggi di wilayah hukum pengadilan tinggi agama yang berbeda, proses ini dilakukan secara anonim. E-Eksaminasi merupakan sistem yang dapat memberikan informasi dan pemetaan terhadap kompetensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara, sehingga dapat digunakan sebagai data awal dalam rencana pengembangan sumberdaya manusia terkait kebijakan, bimbingan teknis dan diklat.
  8. Aplikasi e-Register. e-Register perkara adalah seluruh data perkara yang terdapat pada sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Data perkara yang terdapat dalam aplikasi SIPP secara elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan buku register perkara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. Pengadilan harus dapat menyajikan data register perkara secara tepat waktu berupa softcopy apabila diperlukan untuk kepentingan monitoring dan evaluasi serta pengawasan internal atau eksternal. Aplikasi e-Register dapat dipergunakan untuk mendukung kinerja peradilan agama dalam mengumpulkan dan menyajikan data perkara secara elektronik.
  9. Aplikasi e-Keuangan. Administrasi Keuangan Perkara secara elektronik (e-keuangan perkara) merupakan salah satu cara pengelolaan administrasi keuangan perkara di pengadilan, untuk mempercepat terwujudnya administrasi peradilan secara efektif, efisien, dan modern, sekaligus bentuk implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Aplikasi keuangan perkara merupakan aplikasi pendukung SIPP yang mencatat semua kegiatan penerimaan dan pengeluaran biaya untuk setiap perkara, sebagaimana diatur dalam Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II). (Web Badilag, Ditjen Badilag Terapkan 9 Aplikasi Unggulan di Seluruh Pengadilan Agama, 19 Juli 2019).

Kemudian satu tahun kemudian Badan peradilan Agama membuat kebijakan yang termuat dalam surat terbaru 1517/DjA/HM.00/4/2020, tanggal 22 April 2020, perihal " Himbauan Memasang Poster 11 Aplikasi Unggulan Ditjen Badilag". Aplikasi unggulan yang sebelumnya berjumlah 9 menjadi 11 yang mana ada 2 penambahan yaitu :

10. Aplikasi Validasi Akte Cerai

Aplikasi validasi Akta cerai yang termuat dalam aplikasi APS Badilag Berfungsi sebagai sarana untuk melakukan verifikasi dan validasi akta cerai dengan cara menginput nomor seri dan nomor akta cerai. Hal ini sangat membantu untuk mencati informasi secara akurat dan valid sebuah akta cerai yang terbit.

11. Aplikasi Gugatan Mandiri

Aplikasi Gugatan Mandiri berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mengajukan gugatan/permohonan mandiri secara online. Yang mana tujuan dari diterbitkan aplikasi ini untuk membantu masyarakat membuat surat gugatan secara mandiri dan bisa dipandu oleh petugas pada satuan kerja Peradilan Agama.

 

IMPLEMENTASI DI PENGADILAN AGAMA SENGETI

Selain daripada aplikasi yang terdapat dari Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Agama. Di Pengadilan Agama Sengeti sendiri ada beberapa aplikasi unggulan untuk mempermudah kinerja pelayanan kepada masyarakat. Implementasi inovasi aplikasi di Pengadilan Agama Sengeti tertuang dalam surat Ketua Pengadilan Agama Sengeti nomor 46/KPA.W5.A10/SK.TI.1.1/I/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Implementasi Inovasi Pelayanan Pada Pengadilan Agama Sengeti tahun 2024. Adapun beberapa aplikasi di Pengadilan Agama Sengeti sebagai berikut;

  1. Aplikasi SANTRI PASTI, Aplikasi antrian sidang tersebut merupakan pengembangan dari aplikasi antrian sidang dengan berbasis SIPP. Aplikasi SANTRI PASTI merupakan aplikasi berbasis data server lokal yang memerlukan jaringan lokal baik melalui Jaringan wifi maupun LAN. Aplikasi ini mendigitalisasi antrian sidang yang tidak lagi secara manual, dan dilengkapi dengan laporan harian hasil dari persidangan tersebut.
  2. BANG MUS’ID (Bagi yang bertamu Isi Identitas) Aplikasi tersebut merupakan aplikasi pendataan tamu yang datang ke Pengadilan Agama Sengeti diluar pemohon informasi dan Pengaduan. merupakan aplikasi berbasis data server lokal yang memerlukan jaringan lokal baik melalui Jaringan wifi maupun LAN, dengan menggunakan kamera untuk menyimpan data dan identitas tamu;
  3. Si Imut (Sistem Informasi Cuti) adalah singkatan dari Sistem Informasi Cutir. Inovasi ini mengelola cuti dan izin keluar kantor. Dengan adanya inovasi Si Imut, pegawai yang ingin menggunakan hak cuti dapat mengajukan cuti melalui aplikasi ini dan selanjutnya akan diteruskan oleh bagian kepegawian kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Akhir dari permohonan cuti, pegawai dapat mengunduh surat permohonan yang telah disetujui. Selain cuti, aplikasi Si Imut juga mengelola izin keluar kantor saat jam dinas, aplikasi Si Imut sebagai kontrol bagi aparatur pengadilan saat hendak melakukan tugas diluar kantor atau keperluan lain yang dibenarkan menurut ketentuan yang berlaku. Dengan inovasi yang berbasis sistem informasi, dapat mencatat identitas, keperluan, dan waktu yang diperlukan untuk keluar kantor.
  4. Aplikasi SIPIJAR (Sistem Pengembalian Sisa Panjar) merupakan aplikasi pendukung agar menertibkan pengembalian sisa panjar kepada para pihak yang mengambil sisa panjar. Aplikasi ini juga terintegrasi dengan database SIPP. jadi dengan memasukkan no perkara akan muncul nama pihak secara jelas yang mengambil sisa panjarnya dan akan teregister dalam database.
  5. Aplikasi Pacar Cantik (Pengambilan Akta Cerai Cepat Akurat dan Autentik), Aplikasi ini berbasis server yang terintegrasi dengan data base SIPP yang mana kegunaannya untuk mendata setiap penyerahan produk pengadilan khususnya Akta Cerai. Dengan ditambah visualisasi aplikasi ini menjaga keakuratisasi setiap akta cerai yang keluar.
  6. Elektronik Manajemen Persuratan Terpadu (EMPEDU), Aplikasi ini mempermudah pekerjaan dalam menghimpun data surat masuk dan surat keluar secara mudah, cepat dan sederhana. maka tidak diperlukan lagi pembukuan surat masuk dan surat keluar yang dilakukan secara manual karena data surat telah terinventarisir dengan lengkap dan akurat melalui aplikasi ini. Kemudian data surat masuk dan surat keluar dapat dicetak (print out) secara elektronik sesuai kebutuhan.

Epilog

Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini kita tidak bisa lepas dari adanya teknologi di sekitar kita. Seperti penggunaan teknologi digital yang sudah memengaruhi interaksi sosial antar manusia. Adanya perkembangan teknologi, salah satu bukti perkembangan teknologi yang semakin hari semakin memudahkan manusia dalam melakukan aktivitasnya.

Teknologi, dari waktu ke waktu mengalami perkembangan dan pertumbuhan yang sangat pesat. Hampir setiap harinya dalam sistem teknologi pasti ada pembaharuan sistem yang dilakukan. Untuk itu, sebagai manusia harus siap menghadapi perkembangan teknologi.

Sebagaimana ungkapan Bill Gates bahwa "Kemajuan Teknologi didasarkan pada penyesuaian sehingga Anda bahkan tidak menyadarinya, dan teknologi itu menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari"

Sekian, dan terima kasih. Semoga tulisan ini menjadi bermanfaat bagi kita semua (HQS-2024).

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Sengeti
Kelas I B
Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Pemkab Muaro Jambi-Sengeti 36001
Telp : (0741) 590061
Fax : (0741) 590061
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website : www.pa-sengeti.go.id

lokasi Lokasi Kantor

Kategori

  Pengumuman

  Berita

  Artikel

  Hikmah

  Puisi

  Pantun

    copyright © 2019. Mahkamah Agung Republik Indonesia || Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B