Logo dan Merk

7VB

logo

                                                 
# Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sengeti Kelas I B. Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas ( ZI ) Pengadilan Agama Sengeti. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).#

Eksistensi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Dalam Memberdayakan Ekonomi Masyarakat Kecil Menengah ( Apit Farid, S.H.I )

Ditulis oleh Super User on . Posted in ARSIP ARTIKEL

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 4315Posted in ARSIP ARTIKEL

EKSISTENSI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH DALAM MEMBERDAYAKAN EKONOMI MASYARAKAT KECIL MENENGAH

Oleh: Apit Farid, SHI *

  1. LATAR BELAKANG

Mencermati kondisi perekonomian Indonesia dari waktu-waktu ke waktu yang merupakan bagian dari putaran pusaran kencangnya ekonomi dunia, layaknya melihat perjalanan sebuah biduk sampan di tengah samudera; berbagai liku dan liuk “gelombang” menghadang, menerjang bahkan sampai memporak-porandakan “pertahanan”nya.

Sejarah mencatat keberhasilan program pemerintah membangun ekonomi Indonesia yang pro-rakyat pada masa orde baru dengan program rencana pembangunan lima tahunnya (Repelita) dengan gandengan Program Jangka Pendek, jangka menengah dan jangka panjang yang cukup berhasil menggeliatkan perekonomian bangsa Indonesia pada masa itu terutama sektor ekonomi kecil menengah. Alhasil, presiden Soeharto pada masanya menjabat, dijuluki sebagai Bapak Pembangunan, hal ini berdampak berduyun-duyunnya negara asing di kawasan Asia dan benua Afrika yang sama-sama sedang berkembang datang ke Indonesia dalam rangka study-banding keberhasilan perekonomian Indonesia.

Kondisi demikian-paling tidak-dapat bertahan dan dirasakan sampai penghujung tahun 90-an, yakni dengan adanya krisis keuangan global, populer dengan istilah krisis moneter, yang berdampak langsung terhadap perekonomian Indonesia; nilai tukar rupiah anjlok, harga-harga barang meroket, PHK menjamur dimana-mana. 

Setali tiga uang, kondisi perekonomian pada masa itu diperparah eskalasi politik negara yang tidak stabil, sehingga berdampak munculnya krisis sosial yang cukup parah; kerusuhan terjadi di beberapa tempat, penjarahan menjamur dan tindakan-tindakan anarkis lainnya pun seolah menular ke berbagai sektor.

Dahsyatnya krisis moneter pada saat itu memporak-porandakan beberapa sektor perekonomian terutama sektor perbankan dan bursa saham. Di sisi lain terdapat sektor ekonomi yang ikut terkena imbas krisis moneter, yakni sektor ekonomi mikro, kecil dan menengah. 

Tidak berarti dengan adanya krisis moneter pada kisaran tahun 1997-1998 menghilangkan sektor usaha mikro, kecil dan menengah. Sektor ini tetap ada meski dirundung berbagai persoalan. Geliat usaha Mikro, kecil dan menengah inilah yang menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan pada saat itu sampai sekarang. 

Berbagai upaya untuk memperkuat sektor ini terus dilakukan, baik oleh pemerintah sebagai pemangku kebijakan, pihak swasta (lembaga keuangan [perbankan]) yang cukup perhatian terhadap sektor ini, ataupun masyarakat secara langsung yang menjadi motor penggerak dengan terus menjamurnya lumbung-lumbung usaha. Hal ini disokong pula dengan adanya pergeseran cara pandang (mindset) sebagian masyarakan pasca terjadi krisis moneter, dari semula sebagai pegawai atau karyawan  menjadi seorang wirausahawan (entrephener).

Posisi pihak swasta seperti halnya Lembaga Keuangan mempunyai peran strategis dalam membantu maju dan berkembangnya sektor ekonomi masyarakat kecil dan menengah ini, apalagi kolaborasi Lembaga Keuangan dengan operasional dengan prinsip ekonomi syariah yang sudah teruji ampuh dan lebih resisten pada masa krisis moneter, sehingga pada waktunya akan cukup mampu menjawab sebagaian kalangan yang meragukan optimalnya pemberdayaan perekonomian kecil dan menengah.

Ulasan penulis selanjutnya akan mencoba menyajikannya dalam paparan sederhana bertema Eksistensi Lembaga Keuangan Mikro Syariah dalam Memberdayakan Masyarakat Kecil Menengah.

  1. PEMBAHASAN

  1. Lembaga Keuangan Mikro Syariah

Memahami pengertian lembaga keuangan paling tidak dapat dipahami dari apa yang dikemukakan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang memberi pengertian bahwa Lembaga Keuangan adalah “badan di bidang keuangan yang bertugas menarik uang dan menyalurkannya kepada masyarakat”. 

Hal senada juga terdapat dalam  Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perbankan Baik Konvensional maupun syariah, yang menjelaskan Lembaga Keuangan adalah “semua badan yang melalukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan dengan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat”.

Dari pengertian di atas, apabila dikaitkan dengan kata “syariah” dapat dipahami bahwa Lembaga Keuangan Syariah adalah badan yang melalukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan dengan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat dengan menggunakan prinsip syariah.

Kata “mikro” pada penyebutan Lembaga Keuangan Mikro Syariah, memberi pengertian lebih menunjukkan kepada tataran ruang lingkup/cakupan yang lebih kecil. Dengan asumsi perbandingan bahwa Lembaga keuangan besar salah satunya adalah berbentuk bank dengan modal berskala besar, maka Lembaga Keungan mikro adalah bentukan lain dari bank atau sejenisnya yang mempunyai capital kecil dan diperuntukan untuk sektor usaha mikro kecil. Dalam pengertian ini dikategorikan kedalamnya adalah Baitul Mal Wattamwil, Koperasi Syariah dan Bank Prekreditan Rakyat Syari’ah (BPRS).

 

  1.  Baitul Maal Wattamwil

Secara etimologi diambil dari kosa kata al-Maal dan at-Tamwil. Al-Maal bermakna harta kekayaan, sedangkan at-Tamwil berarti pertumbuhan harta itu sendiri yang sama-sama berasal dari asal kata maal. Pengertian lain bahwa baitul mal berasal dari bahasa Arabbait yang berarti "rumah", dan al-mal yang berarti "harta". Baitul Mal berarti rumah untuk mengumpulkan atau menyimpan harta. Baitul Mal adalah suatu lembaga atau pihak (al jihat) yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Baitul Maal dapat juga diartikan secara fisik sebagai tempat (al-makan) untuk menyimpan dan mengelola segala macam harta yang menjadi pendapatan negara.

Secara sederhana BMT kemudian dapat dipahami sebagai suatu lembaga keuangan, yang usaha pokoknya adalah menerima dan menyalurkan dana umat Islam yang bersifat non-komersial, dan institusi/lembaga keuangan, yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dari pihak ketiga (deposan) dan memberikan pembiayaaan-pembiayaan kepada usaha-usaha yang produktif dan menguntungkan;

Istilah Baitul Mal sesungguhnya telah ada sejak zaman Rasulullah SAW, meski saat itu belum terbentuk lembaga yang mandiri dan terpisah. Baitul Maal baru berdiri sebagai lembaga ekonomi tersendiri pada masa Khalifah ‘Umar bin Khaththab atas usulan seorang ahli fiqih yang bernama Walid bin Hisyam. Sejak masa itu dan masa-masa selanjutnya (Dinasti ‘Abbasiyah dan Umawiyah), Baitul Mal  telah menjadi lembaga yang penting bagi negara. Meski tidak semua sumber uang negara milik Baitul Mal, tetapi Baitul Mal boleh dikatakan merambah banyak urusan, mulai dari penarikan zakat, pajak, ghanimah sampai membangun jalan-jalan, menggaji tentara dan para pejabat negara serta membangun sarana-sarana sosial lainnya.   

Dari rentetan sejarah, Baitul Mal harus diakui telah tampil dalam panggung sejarah Islam sebagai lembaga negara yang banyak berjasa bagi perkembangan peradaban Islam dan penciptaan kesejahteraan bagi kaum muslimin. Keberadaannya telah menghiasi lembaran sejarah Islam dan terus berlangsung hingga runtuhnya Khilafah yang terakhir, yaitu Khilafah Utsmaniyah di Turki tahun 1924.

Adapun di Indonesia, Baitul Tamwil pernah merebak melalui Baitul Tamwil Teknosa Salman maupun Baitul Tamwil Ridha Gusti, yang kini tinggal sejarah. Kedua lembaga tersebut sesungguhnya merupakan cikal bakal lahirnya Bank Islam, yang kini diperkenalkan oleh Bank Muamalah Indonesia (BMI) dan Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS). Dalam perkembangan terakhir pada tahun 2010, telah ada sekitar 4.000 BMT  yang beroperasi di Indonesia. Beberapa diantaranya memiliki kantor pelayanan lebih dari satu. Jika ditambah dengan perhitungan mobilitas yang tinggi dari para pengelola BMT untuk “jemput bola”, memberikan layanan di luar kantor, maka sosialisasi keberadaan BMT telah bersifat masif. Wilayah operasionalnya pun sudah mencakup daerah perdesaan dan daerah perkotaan, di pulau Jawa dan luar Jawa.

Dalam operasionalnya, BMT secara sederhana mempunyai ciri sebagai berikut:

Baitul Maal: Pertama, visi dan misi sosial (non komersial). Kedua, memiliki fungsi sebagai mediator antara pembayar zakat (muzakki) dan penerima zakat (mustahiq). Ketiga, tidak boleh mengambil profit apapun dari operasinya. Keempat, pembiayaan operasi diambil 12,5% dari total zakat yang diterima.

Baitut Tamwil: Pertama, visi dan misi ekonomi. Kedua, dijalankan dengan prinsip ekonomi Islam. Ketiga, memiliki fungsi sebagai mediator antara pemilik kelebihan dana (penabung) dengan pihak yang kekurangan dana (peminjam). Keempat, pembiayaan operasional berasal dari aset sendiri atau keuntungan. Kelima, merupakan wajib zakat.

Menelisik sedikit keberadaan sumber dana BMT, dengan fungsi sebagai baitul maal  BMT bersumber dana dari zakat, infaq, shadaqah, hibbah, wakaf, sumbangan, dan sumber lain yang sifat pokoknya tidak komersil yang dialokasikan kepada mereka yang berhak (mustahiq), yaitu fakir, miskin, mualaf, orang yang dalam perjalanan, gharimin, hamba sahaya, amylin, dan orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Sedangkan baitut tamil sumber dananya dari simpanan, tabungan, saham dan lain-lain yang dialokasikan untuk kepentingan pembiayaan dan atau investasi.

Dari sisi lain, dalam menambah sumber dananya BMT mempunyai kesempatan untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak swasta, BUMN dan bahkan lembaga keuangan Bank, seperti halnya Bank Muamalat yang membuka kesempatan dengan produk Pembiayaan Modal Kerja bagi LKM Syariah-nya sebagai cara bagi LKMS yang hendak meningkatkan pendapatan dengan memperbesar portfolio pembiayaannya kepada Nasabah atau anggotanya (end-user).

Sedangkan dalam tataran operasionalnya, BMT menghimpun modal dengan teknis antara lain adanya simpanan Pokok Khusus (SPK), Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela, Jasa (sebagai usaha jasa keuangan) dan wadi’ah (pada umumnya disimpan dalam bentuk dana sosial seperti zakat infak, dan sebagainya).

Terkait produk baitul maal wattamwil pada umumnya mengikuti produk yang ada pada lembaga bank (konvensional) namun menggunakan dasar prinsip Islam. Tidak semua BMT mempunyai keseragaman produk yang ditawarkan, melainkan akan tergantung kepada kesiapan BMT itu sendiri dalam mengelolanya, karena terkadang pada BMT yang satu produk tertentu ada, namun di BMT lain tidak ada.

Di sisi lain, BMT dalam pengemasan pelayanan kepada nasabahnya tidak hanya mengandalkan produk yang identik dengan perbankan namun juga sudah merambah ke penawaran jasa, seperti pelayanan konsultasi usaha kecil, jasa pembayaran online semisal listrik, pembayaran PAM telepon, jasa pembayaran cicilan kendaraan, dan lain-lain, oleh karenanya tidak aneh kalau dalam tataran peraturan yang ada di negara ini, istilah BMT tidak begitu dikenal, melainkan dikenal dengan istilah KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah).

Pada perkembangan selanjutnya BMT diharapakan dalam melaksanakan kegiatannya dapat mengembangkannya sesuai dengan kebutuhan real di lapangan, dengan dasar mengacu kepada kegiatan penggalangan dan penghimpunan dana, pemberian pembiayaan kepada anggotanya, pengelolaan jasa simpan pinjam, dan mengembangkan usaha di sektor real guna menunjang usaha.

 

  1. Koperasi Syariah

Istilah koperasi diambil dari kata Cooperate (bahasa Inggris) yang berarti kerjasama; kerjasama bersama untuk kepentingan dan kemanfaatan bersama. Kemudian kata itulah yang dalam bahasa Indonesia secara umum diistilahkan Koperasi.

Dalam pengertian yang lebih lengkap, koperasi dapat dipahami sebagai suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidak perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan para anggotanya.

Berbeda halnya dengan adanya BMT, dalam eksistensinya koperasi begitu mendapat perhatian pemerintah dari masa ke masa. Pada masa awal bergeliatnya perekonomian Indonesia sering didengar dengan istilah Koperasi Unit Desa (KUD), salah satu lembaga koperasi yang langsung bersentuhan dengan rakyat di tataran bawah (grass-root), juga perpayung hukum salah satunya adalah adanya Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

Memperhatikan akan peranannya, koperasi mempunyai posisi strategis sebagai lembaga perekonomian yang berfungsi sebagai lembaga yang meringankan beban permasalah ekonomi masyarakat kecil. Hal ini sesuai dengan fungsi koperasi sebagai:

  1. Fungsi Ekonomi, dalam bentuk kegiatan-kegiatan usaha ekonomi yang dilakukan koperasi untuk meringakan beban hidup sehari-hari para anggotanya.

  2. Fungsi Sosial, dalam bentuk kegiatan-kegiatan sosial yang dilakukan secara gotong royong dalam bentuk sumbangan berupa uang yang berasal dari laba koperasi.

Adapun dalam menjalankan operasionalnya, sebuah koperasi bermodal dari dana yang dihimpun dari para anggotanya berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, penghasilan hasil usaha dan sumber lain yang tidak mengikat. Meskipun demikian, faktanya banyak koperasi yang memodifikasi jenis simpanan para anggotanya sesuai dengan kebutuhan bersama.

Perkembangan selanjutnya, seiring dengan bertambah populernya sistem ekonomi syariah, maka koperasipun banyak yang beralih dari operasional “konvensional” menjadi koperasi syariah. Sederhananya dapat dipahami bahwa koperasi syariah adalah bentuk koperasi biasa namun dalam operasinalnya menggunakan prinsip syariah. Namun ada juga yang mendefinisikannya sebagai lembaga ekonomi (syirkah ta’awuniyah) mudharabah yakni suatu perjanjian kerjasama antara dua atau lebih, yang satu menyediakan modal, yang lain melakukan usaha atas dasar profit sharing.

Dengan menjamurnya koperasi berlabel syariah, diharapkan dapat terus membantu perekonomian terutama masyarakat kecil yang banyak terjebak dalam praktik rentenir, juga memberi kondisi yang lebih menentramkan bagi mereka yang sudah lama menjadi anggota koperasi.

 

  1. Bank Perkrediatan Rakyat Syariah (BPRS)

Dari jenis Bank Konvensional, terdapat bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat  (BPR). BPR sendiri dapat difahami sebagai Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Istilah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dikenalkan pertama kali oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada akhir tahun 1977, ketika BRI mulai menjalankan tugasnya sebagai Bank pembina lumbung desa, bank pasar, bank desa, bank pegawai dan bank-bank sejenis lainnya. Pada masa pembinaan yang dilakukan oleh BRI, seluruh bank tersebut diberi nama Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Dalam perkembangan selanjutnya perkembangan BPR yang tumbuh semakin banyak dengan menggunakan prosedur-prosedur Hukum Islam sebagai dasar pelaksanaannya serta diberi nama BPR Syariah. BPR Syariah yang pertama kali berdiri adalah adalah PT. BPR Dana Mardhatillah, kec. Margahayu, Bandung, PT. BPR Berkah Amal Sejahtera, kec. Padalarang, Bandung dan PT. BPR Amanah Rabbaniyah, kec. Banjaran, Bandung. Pada tanggal 8 Oktober 1990, ketiga BPR Syariah tersebut telah mendapat ijin prinsip dari Menteri Keuangan RI dan mulai beroperasi pada tanggal 19 Agustus 1991.

Didirikannya BPR Syariah berlatar belakang adalah sebagai langkah aktif dalam rangka restrukturasi perekonomian Indonesia yang dituangkan dalam berbagai paket kebijakan keuangan, moneter, dan perbankan secara umum.

BPRS sendiri secara sederhana dapat dipahami sebagai BPR biasa yang sistem operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip muamalah. Sama seperti halnya BPR, BPRS dilarang memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran seperti menerima dana simpanan dalam bentuk giro sekalipun hal itu dilakukan dengan prinsip wadi’ah.

    Berhubung BPRS termasuk kategori lembaga keuangan bank, maka payung hukumnya pun merujuk kepada Undang-undang Nomor 10 tahun 1998  perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Adapun yang lebih khusus yakni dengan adanya Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/36/KEP/DIR/1999 tanggal 12 Mei 1999 tentang BPR berdasar prinsip syariah.

    Dalam melaksanakan operasional kegiatannya, BPRS bergerak pada penghimpunan dana dan penyaluran dana, sebagaimana tertuang pada Pasal 27 SK Dir. BI Nomor 32/36/KEP/DIR/1999, yakni sebagai berikut:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi:

  1. Tabungan berdasarkan prinsip wadiah mudharabah.

  2. Deposito berjangka dengan prinsip mudharabah.

  3. Bentuk lain dari wadiah mudharabah.

  1. Melakukan penyaluran dana melalui:

  1. Transaksi jual beli.

  2. Pembiayaan bagi hasil.

  3. Pembiayaan lain, yang menggunakan prinsip rahn dan qardl.

  1. Kegiatan lain sepanjang ada persetujuan dari Dewan Syariah Nasional.

Sisi lain BPRS,  lembaga ini dapat pula bertindak sebagai lembaga Baitul Maal Wattamwil yang menerima dana yang  berasal dari zakat, infak, shadakah, wakaf, hibbah, atau dana sosial lainnya, dan menyalurkannya kepada yang berhak dalam bentuk santunan atau  pinjaman kebajikan (qardul hasan).

Sama halnya dengan LKMS seperti baitul maal wattamwil, peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat menjadi salah satu tujuan utamanyanya, seperti Menurut Ekonom Syariah Indonesia Syafi’i Antonio yang dikutip oleh Sukrawardi, bahwa BPRS bertujuan:

  1. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam terutama masyarakat golongan ekonomi lemah.

  2. Meningkatkan pendapatan perkapita.

  3. Menambah lapangan kerja terutama di kecamatan-kecamatan.

  4. Mengurangi urbanisasi.

  5. Membina semangat ukhuwah islamiyah melalui kegiatan ekonomi.

 

  1. Ekonomi Masyarakat Kecil Menengah

Terdapat tingkatan yang berbeda pada tatanan masyarakat Indonesia jika dikaitkan dengan pendapatan, penghasilan dan istilah yang berbau ekonomi lainnya. Penyebutan istilah tersebut bagaimanapun terkait penghasilan real masyarakat itu sendiri, ada yang termasuk kategori masyarakat kecil, menengah dan masyarakat atas. Namun dalam peristilahan ekonomi Indonesia kekinian, istilah masyarakat kecil menengah tampaknya lebih populer ketimbang  masyarakat atas. Populernya istilah ini terkait dengan fakta yang ada bahwa tingkatan masyarakat kecil menengah di Indonesia sangat mempunyai andil yang luar biasa dalam penyokong perekonomian Indonesia, dahulu dan sekarang.

Penghasilan masyarakat kecil menengah sangat erat kaitannya dengan jenis tingkatan usaha yang mereka geluti. Istilah yang familiar dengan keseharian kita adalah sering disuguhkannya dengan istilah usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. 

Di sisi historis, usaha kecil merupakan sektor usaha yang telah terbukti berperan strategis dalam mengatasi akibat dan dampak dari krisis ekonomi yang pernah melanda Indonesia di tahun 1997, di samping sektor usaha kecil juga telah mampu memberikan kontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia selama ini. Kedudukan yang strategis dari sektor usaha kecil tersebut juga karena sektor ini mempunyai beberapa keunggulan dibandingkan usaha besar/menengah. Keunggulan-keunggulan sektor ini antara lain kemampuan menyerap tenaga kerja dan menggunakan sumberdaya lokal, serta usahanya relatif bersifat fleksibel.

Bukti lain dari peranan strategis sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yakni kemampuan sektor ini menjadi pilar utama ekonomi Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2005, jumlah UMKM mencapai 42,39 juta unit atau sekitar 99,85% dari total unit usaha di Indonesia dan mampu Penanggulangan kemiskinan dengan cara mengembangkan UMKM memiliki potensi yang cukup baik, karena ternyata sektor UMKM memiliki kontribusi yang besar dalam penyerapan tenaga kerja, yaitu menyerap lebih dari 99,45% tenaga kerja dan sumbangan terhadap PDB sekitar 30%. Upaya untuk memajukan dan mengembangkan sektor UMKM akan dapat menyerap lebih banyak lagi tenaga kerja yang ada dan tentu saja akan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang terlibat di dalamnya sehingga dapat mengurangi angka pengangguran. Dan pada akhirnya akan dapat digunakan untuk pengentasan kemiskinan. Selain itu, sektor UMKM juga mampu menyediakan sekitar 57% kebutuhan barang dan jasa, 19% kontribusinya terhadap ekspor serta kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 2-4%.

Lantas seperti apa pemahaman dan kriteria dari usaha mikro kecil dan menengah tersebut? sesuai dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Menjelaskan bahwa:

Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. 

Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. 

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini.

Adapun kriterianya adalah sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro  total asset maksimal 50 Juta, omzet 300 juta.

  2. Usaha Kecil  total asset maksimal > 50 juta s.d. 500 juta, omzet > 300 juta s.d. 2.5 Miliyar.

  3. Usaha Menengah  total asset maksimal  > 500 juta s.d. 10 Miliyar, omzet 2.5 Miliyar s.d. 50 Miliyar.

Dalam menjalankan oprasionalnya, UMKM, namun sektor ini juga dihadapkan berbagai permasalahan. Kendala dan permasalahan antara lain dari aspek permodalan, kemampuan manajemen usaha, dan kualitas sumberdaya manusia pengelolanya. Kendala dan permasalahan usaha kecil dan informal lainnya juga disebabkan karena sulitnya akses terhadap informasi dan sumberdaya produktif seperti modal dan teknologi, yang berakibat menjadi terbatasnya kemampuan usaha kecil untuk berkembang.

Melihat kendala kemampuan manajemen usaha, dan kualitas sumberdaya manusia pengelolanya, pihak terkait yang berwenang dalam hal ini kementrian koperasi dan usaha kecil menengah sering kali mengadakan berbagai kegiatan berupa workshop, seminar ataupun diklat yang diadakan dalam lingkup kecil propinsi dan kabupaten. 

Sedangkan untuk kendala permodalan, usaha mikro dan usaha kecil sudah ada alternatif lain yang cukup menjanjikan yakni dengan adanya Lembaga Keuangan Mikro yang  merupakan lembaga yang melakukan kegiatan penyediaan jasa keuangan kepada pengusaha kecil dan mikro serta masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak terlayani oleh Lembaga Keuangan formal dan yang telah berorientasi pasar untuk tujuan bisnis. Bagaimanapun, target atau segmen Lembaga Keuangan Mikro senantiasa bersentuhan dengan masyarakat yang relatif miskin atau berpenghasilan rendah.

 

  1. LKMS DALAM MEMBERDAYAKAN EKONOMI KECIL MENENGAH.

Keberadaan Lembaga keuangan mikro syariah yang cukup strategis dalam meningkatkan permberdayaan ekonomi masyarakat kecil menengah harus senantiasa terus dipupuk dan dipelihara sehingga akan menjadi salah satu alternatif paling baik dalam memecahkan kendala berkembangnya usaha mikro kecil terutama dalam hal permodalan.

Pemberdayaan tersebut yakni melalui optimalisasi pemanfaatan produk-produk layanan dan jasa yang ada di lembaga keuangan mikro syariah. Hal ini diawali dari adanya sosialasi berkesinambungan melalui berbagai media dan cara supaya keberadaan LKMS dapat diketahui dan dinikmati kemanfaatannya, jangan sebaliknya menjadi lembaga asing di lingkungannya, yang pada akhirnya adanya lembaga tersebut sama dengan tidak adanya. 

Langkah sosialisasi ini merupakan salah satu langkah penting mengingat kerberadaan LKMS yang bersegmentasi masyarakat menengah ke bawah yang terkadang terkendala dengan berbagai hal seperti bervariasinya tingkat pendidikan, wawasan dan adanya kekurang percayaan diri untuk berkompetisi. Sehingga pada akhirnya nanti manakala para pelaku usaha mikro kecil sudah benar-benar dapat berinteraksi dengan LKMS, maka akan membuka seluas-luasnya akses bagi mereka bekerja sama dengan LKMS dalam rangka mengembangkan usahanya.

Dengan adanya pengembangan usaha mikro kecil berupa bertambahnya modal ataupun bertambahnya jenis usaha, maka akan berdampak terhadap bertambahnya tingkat penghasilan dan pendapatan, yang secara langsung akan menekan angka kemiskinan, menekan angka pengangguran. 

    Sebagai contoh, Baitul Maal Wattamwil, Faktanya benar-benar dapat menjadi solusi positif bagi para pengusaha mikro kecil dalam mengembangkan usahanya tanpa terbebani embel-embel bunga yang mencekik, seperti yang dikutip Dadan Muttaqien dalam tulisannya:

Penelitian Mochammad Nadjib dkk tentang Pengaruh BMT terhadap kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat, membuktikan bahwa sebagian besar responden sebelum menjadi nasabah BMT tidak memiliki sumber modal untuk membiayai usahanya, rata-rata mereka membiayai dari sumber pribadi dengan cara menyisihkan uang belanja atau menjual sebagian barang untuk modal. Meskipun demikian, sebagian responden yang mempunyai akses pada sumber modal waktu itu ada diantaranya yang terperangkat oleh bantuan modal yang berasal dari para pelepas uang (rentenir). Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak pengelola BMT dan pengakuan responden diperoleh keterangan bahwa pihak pelepas uang dalam operasi usahanya membebankan bunga kepada peminjam bisa mencapai 5% per bulan. Setelah menjadi nasabah BMT, seluruh responden dapat dikatakan telah bebas dari pengaruh rentenir. Sebab salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pinjaman dari BMT adalah bahwa pengusaha tidak lagi ada kaitannya denga para pelepas uang dan bagi para pengusaha yang betul-betul kesulitan untuk melunasi pinjaman dari rentenir, maka BMT mempunyai kebijakan untuk membantu calon nasabah dengan memberikan pinjaman dari bantuan qardul hasan yang merupakan pinjaman kebajikan tanpat bunga di samping sekaligus memberikan pinjaman yang bersifat komersial.

 

Perlu kerja keras dari semua pihak terkait untuk terus memajukan LKMS terutama BMT, jangan sampai kelemahan-kelemahan BMT yang diantaranya (1) Besar nisbah bagi hasil yang terlalu besar memberatkan mudharib yang mempunyai pendapatan kecil. (2) Margin yang telah ditentukan tidak selalu diberitahukan kepada mudharib. (3) Dalam penyelesaian sengketa dilakukan penyitaan secara paksa, semuanya terulang lagi atau mungkin bahkan marak terjadi pada pola kinerja operasional BMT.

 

  1. PENUTUP

Di tengah perkembangan lembaga keuangan Bank berlabel syariah dalam pada beberapa tahun terakhir ini menjadi salah satu sinyalemen akan terus berkembang pesatnya lembaga keuangan yang menggunakan prinsip syariah. Keberadaannya pun sudah menjangkau ke berbagai pelosok daerah, sehingga bertambah mudahnya masyarakat pedesaan bersentuhan langsung dengan lembaga keuangan tersebut.

Lembaga Keuangan Mikro Syariah semisal BMT, koperasi syariah ataupun BPRS secara tidak langsung akan terpacu pertumbuhannya seiring kebutuhan real masyarakat akan adanya lembaga tersebut. Namun hal ini harus diimbangi dengan bertambah baiknya pelayanan LKMS terhadap masyarakat, baik dari sisi sumber daya manusia pengelolanya ataupun usaha untuk menghilangkan stigma negatif BMT yang ribet dan  “kesan pelepas uang berganti baju”.

Dipelukan edukasi yang berkesinambungan terhadap pelaku usaha di sektor mikro dan kecil, mengingat kompetisi memikat nasabah tingkat menengah ke bawah bukan saja menjadi lahan empuk LKMS saja, melainkan pihak perbankan pun sudah banyak melirik segmen ini, karena bagaimanapun segmen masyarakat kecil adalah lahan yang masih banyak belum tergarap, apalagi pihak perbankan baik konvensional ataupun yang berlabel syariah terus menggenjot produk-produk perbankannya yang lebih masuk dan menggaet masyarakat tanpa batasan.

Dengan produk LKMS yang tidak jauh beda dengan produk perbankan syariah, akan menjadi salah satu sisi sentuh mengoptimalkan eksistensinya dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil menengah. Apalagi LKMS secara teritori akan lebih dekat dengan masyarakat tingkat bawah, sehingga selanjutnya akan menjadi alternatif solusi positif bagi pengusaha mikro kecil dalam mengembangkan usahanya di tengah gempuran gurita rentenir yang masih cukup kuat mencengkram.

Optimalnya pemanfaatan LKMS secara langsung akan meningkatkan pendapatan dan penghasilan masyarakat kecil menengah dengan bertambahnya modal dan bertambahnya kuantitas tempat usaha. Hal mana Pendapatan kecil ini terkadang dijadikan standar penilaian garis kemiskinan, sehingga pada akhirnya kemiskinan tersebut dapat dientaskan diganti dengan kesejahteraan masyarakat yang merata, tentram lahir maupun batin.

   

DAFTAR PUSTAKA

 

Annonimus, 2011, Undang-Undang RI tentang Perbankan syariah.. Yogjakarta: Pustaka Mahardika.

Anonimus, Kamus Bahasa Indonesia Digital (KBBI).

Hamdan, Dr. H. SH., MH “Baitulmal wattamwil dan BPR”, Makalah  yang disampaikan pada Dilkat III Program PPC Terpadu Angkatan VI Peradilan Agama Seluruh Indonesia di Pusdiklat Balitbang Diklat Kumdil MA-RI Megamendung – Bogor tanggal 31 Agustus 2012.

http://acankende.wordpress.com/2010/11/28/bank-perkreditan-rakyat-bpr-syariah/

http://id.wikipedia.org/wiki/Baitul_Mal dengan mengutip dari Dahlan, Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta:  PT Ichtiar Baru van Hoeve. 1999. Cetakan II. dan Zallum, Abdul Qadim. Al Amwal Fi Daulah Al Khilafah. 1983, Cetakan I. Beirut : Darul ‘Ilmi Lil Malayin.

http://www.muamalatbank.com/home/produk/pembiayaan_lkms

http://www.puskopsyahlampung.com/2013/05/perkembangan-bmt-dari-tahun-ke-tahun.html

Karta Saputra, G. Karta, Dkk, 1985, Koperasi Indonesia, Jakarta: Bina Aksara.

Lubis, Sukrawardi K., 2000, Hukum Ekonomi Islam, Jakarta: Sinar Grafika

Manan, Abdul, 2012, Hukum Ekonomi Syariah, dalam Perspektif  Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta: Kharisma Putra Utama. 

Mardani, Dr. 2011, Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, Bandung: Refika Aditama,. 

Mimbar Hukum dan Peradilan, Edisi 73, 2011. Jakarta: PPHIM.

Mubarok, Jaih, Prof. DR.  Ekonomi Syariah, disampaikan pada  Dilkat III Program PPC Terpadu Angkatan VI Peradilan Agama Seluruh Indonesia di Pusdiklat Balitbang Diklat Kumdil MA-RI Megamendung – Bogor).

Supriyanto, April 2006, Jurnal Ekonomi & Pendidikan. FISE Universitas Negeri Yogyakarta.

Sjahdeini, Sutan Remy, Prof. Dr. SH. 2007. Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Grafiti. 

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Sengeti
Kelas I B
Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Pemkab Muaro Jambi-Sengeti 36001
Telp : (0741) 590061
Fax : (0741) 590061
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website : www.pa-sengeti.go.id

lokasi Lokasi Kantor

Kategori

  Pengumuman

  Berita

  Artikel

  Hikmah

  Puisi

  Pantun

    copyright © 2019. Mahkamah Agung Republik Indonesia || Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B