Penanganan Benturan Kepentingan ( Nilai = 1,50 )
2. b. Penanganan Benturan Kepentingan telah disosialisasikan/internalisasi |
3. c. Penanganan Benturan Kepentingan telah diimplementasikan |
4. d. Telah dilakukan evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan |
5. e. Hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti |




