Pengajuan Perkara Sidang Keliling
Pengajuan Perkara Sidang Keliling
Langkah-langkah Pengajuan Perkara Pada Sidang Keliling
Langkah 1: Mencari Informasi Sidang Keliling :
1. | Informasi tentang sidang keliling dapat diperoleh melalui kantor pengadilan setempat, telepon, website pengadilan, kantor kecamatan atau kantor desa. | |
2. | Pastikan Anda mendapatkan informasi yang benar tentang: | |
a. | Waktu sidang keliling | |
b. | Tempat sidang keliling | |
c. | Biaya Perkara | |
d. | Tatacara mengajukan perkara melalui sidang keliling Langkah |
Langkah 2: Melengkapi Persyaratan Administrasi
Persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi untuk mengajukan perkara pada sidang keliling adalah : | ||
a. | Membuat surat gugatan atau permohonan | |
b. | Melengkapi dokumen-dokumen yang diperluakan sesuai dengan perkara yang diajukan. (Lihat Panduan pengajuan gugatan/permohonan ). | |
c. | Membayar panjar biaya perkara yang telah di tetapkan oleh Pengadilan. Bagi yang tidak mampu membayar maka dapat mengajukan prodeo atau beperkara secara gratis (lihat panduan cara mengajukan prodeo). | |
d. | Pada saat pelaksanaan Persidangan Pemohon/penggugat harus membawa minimal 2 orang saksi yang mengetahui permasalahan penggugat/pemohon. | |
e. | Menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut di atas ke kantor pengadilan baik secara pribadi atau perwakilan yang ditunjuk. | |
f. | Setelah persyaratan diserahkan, minta tanda bukti pembayaran (SKUM), dan satu salinan surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara. |
Langkah 3 : Mengikuti Proses Persidangan :
1. | Datang tepat waktu di tempat sidang keliling yang telah ditentukan bersama 2 orang saksi dengan membawa SKUM dan salinan surat gugatan/permohonan. | |
2. | Mengikuti seluruh proses persidangan dengan tertib dan berpakaian sopan. | |
3. | Jika tidak bisa hadir dalam sidang keliling, maka pemeriksaan persidangan ditunda. |
Langkah 4 : Setelah Perkara Diputus
Setelah perkara diputus salinan putusan bisa diambil di Pengadilan atau di tempat sidang keliling.