Logo dan Merk

7VB

logo

                                                 
# Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sengeti Kelas I B. Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas ( ZI ) Pengadilan Agama Sengeti. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).#

Pengajuan Perkara Sidang Keliling

Ditulis oleh Super User. Posted in Layanan Sidang Diluar Gedung Pengadilan

Ditulis oleh Super User. Dilihat: 1357Posted in Layanan Sidang Diluar Gedung Pengadilan

 Pengajuan Perkara Sidang Keliling

Langkah-langkah Pengajuan Perkara Pada Sidang Keliling

 
Langkah 1: Mencari Informasi Sidang Keliling :
1. Informasi tentang sidang keliling dapat diperoleh melalui kantor pengadilan setempat, telepon, website pengadilan, kantor kecamatan atau kantor desa.
2. Pastikan Anda mendapatkan informasi yang benar tentang:
a. Waktu sidang keliling
b. Tempat sidang keliling
c. Biaya Perkara
d. Tatacara mengajukan perkara melalui sidang keliling Langkah

Langkah 2: Melengkapi Persyaratan Administrasi
Persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi untuk mengajukan perkara pada sidang keliling adalah :
a. Membuat surat gugatan atau permohonan
b. Melengkapi dokumen-dokumen yang diperluakan sesuai dengan perkara yang diajukan. (Lihat Panduan pengajuan gugatan/permohonan ).
c. Membayar panjar biaya perkara yang telah di tetapkan oleh Pengadilan. Bagi yang tidak mampu membayar maka dapat mengajukan prodeo atau beperkara secara gratis (lihat panduan cara mengajukan prodeo).
d. Pada saat pelaksanaan Persidangan Pemohon/penggugat harus membawa minimal 2 orang saksi yang mengetahui permasalahan penggugat/pemohon.
e. Menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut di atas ke kantor pengadilan baik secara pribadi atau perwakilan yang ditunjuk.
f. Setelah persyaratan diserahkan, minta tanda bukti pembayaran (SKUM), dan satu salinan surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara.

Langkah 3 : Mengikuti Proses Persidangan :
1. Datang tepat waktu di tempat sidang keliling yang telah ditentukan bersama 2 orang saksi dengan membawa SKUM dan salinan surat gugatan/permohonan.
2. Mengikuti seluruh proses persidangan dengan tertib dan berpakaian sopan.
3. Jika tidak bisa hadir dalam sidang keliling, maka pemeriksaan persidangan ditunda.
 
Langkah 4 : Setelah Perkara Diputus

Setelah perkara diputus salinan putusan bisa diambil di Pengadilan atau di tempat sidang keliling.

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Sengeti
Kelas I B
Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Pemkab Muaro Jambi-Sengeti 36001
Telp : (0741) 590061
Fax : (0741) 590061
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website : www.pa-sengeti.go.id

lokasi Lokasi Kantor

Kategori

  Pengumuman

  Berita

  Artikel

  Hikmah

  Puisi

  Pantun

    copyright © 2019. Mahkamah Agung Republik Indonesia || Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B