Logo dan Merk

7VB

logo

                                                 
# Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sengeti Kelas I B. Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas ( ZI ) Pengadilan Agama Sengeti. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).#

Pedoman Pengawasan

Ditulis oleh Super User on . Posted in PENGAWASAN

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 2235Posted in PENGAWASAN

Pedoman Pengawasan

A.   Pengertian Pengawasan

Dalam kamus besar bahasa Indonesia disebutkan pengawasan berasal dari kata ‘awas’ yang berarti mengamati dan menjaga baik-baik. Maka secara harfiah pengawasan mempunyai arti segala sesuatu yang berkaitan dengan proses penjagaan dan pengarahan yang dilakukan secara sungguh-sungguh agar objek yang diawasi dapat berjalan semestinya.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara nomor 19 tahun 1996 menyebutkan pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap objek pengawasan dan atau kegiatan tertentu dengan tujuan untuk memastikan apakah pelaksanaan tugas dan fungsi dari objek pengawasan tersebut telah sesuai dengan yang ditetapkan.

B. Dasar Hukum Pengawasan :

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009;
  4. Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor . KMA/080/SK/VIII/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Lembaga Peradilan;

C.  Jenis  Pengawasan

     Berdasarkan lampiran I KMA/080/VIII/2006 ada beberapa jenis pengawasan adalah:

  1. Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu: Pengawasan Melekat dan Rutin/Reguler.
  2. Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Pengawasan Rutin/Reguler adalah pengawasan yang dilaksanakan Pengadilan Agama Sengeti secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing;
  4. Pengawasan Keuangan adalah pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dana/bantuan pihak ketiga yang sedang berjalan (Current Audit), dan atau yang telah direalisasikan beserta neraca (Post Audit) yang meliputi Audit Ketaatan (terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku), Audit Keuangan (dengan menggunakan standar akuntansi yang berlaku), dan Audit Operasional (apakah pengelolaan APBN telah dilakukan secara ekonomis, efisien, dan efektif);
  5. Penanganan Pengaduan adalah rangkaian proses penanganan atas pengaduan yang ditujukan terhadap instansi, atau pelayanan publik, atau tingkah laku aparat peradilan dengan cara melakukan monitoring, dan atau observasi, dan atau konfirmasi, dan atau klarifikasi, dan atau investigasi (pemeriksaan) untuk mengungkapkan benar tidaknya hal yang diadukan tersebut;
  6. Manajemen Pengadilan adalah rangkaian kebijakan untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian/pengawasan dan penilaian serta evaluasi atas kegiatan yang dilakukan;
  7. Administrasi Persidangan adalah seluruh kegiatan yang harus dilakukan untuk pelaksanaan persidangan, meliputi sistem pembagian perkara, penentuan majelis hakim, penentuan hari sidang, pemanggilan, pembuatan berita acara persidangan, dan tertib persidangan;
  8. Administrasi Perkara adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh aparat pengadilan yang diberi tugas untuk mengelola penanganan perkara yang meliputi prosedur penerimaan perkara, keuangan perkara, pemberkasan perkara, penyelesaian perkara, dan pembuatan laporan perkara sesuai dengan pola yang sudah ditetapkan;
  9. Administrasi Umum adalah seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dibidang kepegawaian, keuangan, inventaris, perpustakaan, tertib, persuratan, tertib perkantoran, dan lain-lain;
  10. Kinerja Pelayanan Publik adalah suatu tingkat pencapaian atas pelaksanaan tugas pelayanan publik dibidang hukum dan keadilan yang mendukung terwujudnya visi dan misi lembaga peradilan;
  11. Tindak Lanjut adalah tindakan, atau kebijakan yang diambil sebagai pelaksanaan dan rekomendasi hasil pengawasan.

D. Maksud Pengawasan

  1. Memperoleh informasi apakah penyelenggaraan tehnis peradilan, pengelolaan administrasi peradilan, dan pelaksanaan tugas umum peradilan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Memperoleh umpan balik bagi kebijaksanaan, perencanaan dan pelaksanaan tugas-tugas peradilan.
  3. Mencegah terjadinya penyimpangan, mal-administrasi, dan ketidakefisienan penyelenggaraan peradilan.
  4. Menilai kinerja.

E. Tujuan Pengawasan

Pengawasan dilaksanakan untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Pengadilan Agama Sengeti untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparat pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pada Pengadilan Agama Sengeti.

F. Fungsi Pengawasan

  1. Menjaga agar pelaksanaan tugas lembaga peradilan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Mengendalikan agar administrasi peradilan dikelola secara tertib sebagaimana mestinya, dan aparat peradilan melaksanakan tugasnya dengan sebaik-­baiknya.
  3. Menjamin terwujudnya pelayanan publik yang baik bagi para pencari keadilan yang meliputi: kualitas putusan, waktu penyelesaian perkara yang cepat, dan biaya berperkara yang murah.

G. Bentuk Pengawasan

Pengawasan rutin/reguler pada Pengadilan Agama Sengeti dilaksanakan dalam bentuk pengawasan langsung, yaitu dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat terkait (penanggung jawab kegiatan) baik dibidang keperkaraan maupun kesekretariatan dengan metode interview dan pemeriksaan dokumen, yang meliputi tindakan sebagai berikut :

  1. Memeriksa program kerja;
  2. Menilai dan megepaluasi hasil kegiatan/pelaksanaan program kerja ;
  3. Memberikan saran-saran untuk perbaikan ;
  4. Melaporkan kepada Pimpinan Pengadilan Agama Sengeti;
  5. Merekomendasikan kepada Pimpinan Pengadilan Agama Sengeti atau Pejabat yang berkopenten terhadap temuan-temuan yang memerlukan tindak lanjut ;

H. PELAKSANAAN PENGAWASAN

Pengawasan Rutin/Reguler dilaksanakan dengan mela­kukan pemeriksaan terhadap objek-objek pemeriksaan yang meliputi:

a. Manajemen Peradilan:

  1. Program kerja.
  2. Pelaksanaan/pencapaian target.
  3. Pengawasan dan pembinaan.
  4. Kendala dan hambatan.
  5. Faktor-faktor yang mendukung.
  6. Evaluasi kegiatan.

b. Administrasi Perkara:

  1. Prosedur penerimaan perkara.
  2. Prosedur penerimaan permohonan banding.
  3. Prosedur penerimaan permohonan kasasi.
  4. Prosedur penerimaan permohonan peninjauan kembali.
  5. Keuangan perkara.
  6. Pemberkasan perkara dan kearsipan.
  7. Pelaporan.

c. Administrasi persidangan dan pelaksanaan putusan:

  1. Sistem pembagian perkara dan penentuan majelis hakim.
  2. Ketepatan waktu pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
  3. Minutasi perkara.
  4. Pelaksanaan putusan (eksekusi).

d. Administrasi Umum:

  1. Kepegawaian.
  2. Keuangan.
  3. Inventaris.
  4. Perpustakaan, tertib persuratan dan perkantoran.

e. Kinerja pelayanan publik:

  1. Pengelolaan manajemen.
  2. Mekanisme pengawasan.
  3. Kepemimpinan.
  4. Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia.
  5. Pemeliharaan/perawatan inventaris.
  6. Tingkat ketertiban, kedisiplinan, ketaatan, kebersihan dan kerapihan.
  7. Kecepatan dan ketepatan penanganan perkara.
  8. Tingkat pengaduan masyarakat.

Pengawasan rutin/reguler dilakukan dalam bentuk pemeriksaan, yaitu dengan mekanisme pengamatan yang dilakukan dari dekat, dengan cara mengadakan perbandingan antara sesuatu yang telah atau akan dilaksanakan, dengan sesuatu yang seharusnya dilaksanakan menurut ketentuan peraturan yang berlaku.

 

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Sengeti
Kelas I B
Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Pemkab Muaro Jambi-Sengeti 36001
Telp : (0741) 590061
Fax : (0741) 590061
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website : www.pa-sengeti.go.id

lokasi Lokasi Kantor

Kategori

  Pengumuman

  Berita

  Artikel

  Hikmah

  Puisi

  Pantun

    copyright © 2019. Mahkamah Agung Republik Indonesia || Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B