Panjar Biaya Perkara
| 1. | Para pihak diwajibkan membayar panjar biaya perkara ketika akan mendaftarkan gugatan/permohonan. | |
| 2. | Apabila dalam perjalanan sidang tersebut biaya yang disetorkan tidak mencukupi untuk melanjutkan persidiangan, maka para pihak wajib menambah biaya perkara namun apabila setelah akhir persidangan/akhir perkara biaya yang telah disetorkan berlebih, maka biaya tersebut akan dikembalikan kepada para pihak | |
| 3. | Komponen biaya dalam panjar biaya perkara tersebut adalah sbb: Biaya pendaftaran, Biaya Proses, Biaya Panggilan, Materai, redaksi, Pemberitahuan Putusan, Biaya Sita (apabila ada). | |
| 4. | Besarnya biaya panjar perkara tergantung kepada jenis perkaranya, tingkat pengadilan (Pertama, banding atau kasasi, PK), jumlah pihak dan radius tempat tinggal para pihak. | |
| 5. | Komponen biaya panjar perkara ini berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan Agama Sengeti Nomor W5-A10/514/HK.05/III/2021 tentang Radius, Panjar Biaya perkara dan Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tingkat Pertama, Banding, Kasasi, PK, Biaya Sita Jaminan, Biaya Sita Eksekusi dan Pemeriksaan ditempat pada Pengadilan Agama Kelas Sengeti 1B. | |
| 6. | Wilayah Hukum Pengadilan Agama Sengeti terdiri dari radius-radius. Radius ini menjadi acuan berapa biaya panggilan para pihak. Sebagai contoh apabila Penggugat berada di wilayah Kelurahan/Desa Muaro Jambi, maka daerah tersebut termasuk radius satu. |
Untuk Selengkapnya Lampiran Biaya Perkara berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Sengeti Nomor: 298/KPA.W5-A10/SK/HK.05/II/2025, klik DISINI