Jenis Jasa Hukum Yang Dilayani Pos Bantuan Hukum
Jenis Jasa Hukum Yang Dilayani Pos Bantuan Hukum
| 1. | Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan. |
| 2. | Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon. |
| 3. | Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama. |