Logo dan Merk

7VB

logo

                                                 
# Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sengeti Kelas I B. Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas ( ZI ) Pengadilan Agama Sengeti. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).#

Komitmen Kepatuhan Hari Pertama Kerja 2024, 100 % Wajib Lapor LHKPN PA Sengeti Telah Lapor | 02/01/2024)

Ditulis oleh Super User on . Posted in BERITA PA SENGETI

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 845Posted in BERITA PA SENGETI

Komitmen Kepatuhan Hari Pertama Kerja 2024, 100 % Wajib Lapor LHKPN PA Sengeti Telah Lapor

LHKPN 2024

Muaro Jambi | www.pa-sengeti.go.id

Menyusul surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dan LHKAN non LHKPN 3 jam sebelumnya, 100 % Wajib Lapor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) PA Sengeti Telah Lapor hari pertama kerja, 02 Januari 2023 pukul 15.00 WIB. Penyelenggara Negara wajib menindaklanjuti E-LHKPN berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara, Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Selasa (02/01/2024)

Berdasarkan regulasi dimaksud Komitmen kepatuhan Pengadilan Agama Sengeti untuk selalu transparan dalam berbagai hal terus ditunjukkan oleh jajarannya. 

Kali ini yang teranyar, Penyelenggara Negara yang menjadi Wajib Lapor di Pengadilan Agama Sengeti telah menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023 dengan 100 persen.

Ketua PA Sengeti, H. Ahmad Mus'id Yahya Qadir, Lc., M.H.I., merinci dari total 17 Wajib Lapor LHKPN semuanya Sudah Lapor 100 persen dan tuntas. “Kami mengucapkan terima kasih Kepada seluruh Wajib Lapor atas Kepatuhan dan Ketepatan dalam melapor LHKPN 2023,” ujarnya.

Senada diungkapkan Wakil Ketua PA Sengeti, Arif irhami, SHI., M.Sy., Alhamdulillah 27 Wajib Lapor LHKAN di jajaran PA Sengeti semuanya sudah lapor. “Semuanya sudah lapor, untuk LHKAN 100 persen tuntas baik itu LHKPN atau via SPT berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN),” ungkapnya.

Arif menambahkan, upaya ini akan terus dipertahankan dan ditingkatkan. “Prinsipnya dalam hal kepatuhan LHKPN ini akan menjadi hal prioritas untuk disampaikan,” tandasnya. (Rovel/Jurdilaga)

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Sengeti
Kelas I B
Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Pemkab Muaro Jambi-Sengeti 36001
Telp : (0741) 590061
Fax : (0741) 590061
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website : www.pa-sengeti.go.id

lokasi Lokasi Kantor

Kategori

  Pengumuman

  Berita

  Artikel

  Hikmah

  Puisi

  Pantun

    copyright © 2019. Mahkamah Agung Republik Indonesia || Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B