Logo dan Merk

7VB

logo

                                                 
# Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sengeti Kelas I B. Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas ( ZI ) Pengadilan Agama Sengeti. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).#

Hari Pertama Kerja 2024, 100% Wajib Pajak (WP) dan LHKAN Non LHKPN PA Sengeti Telah Lapor Melalui SPT | (02/01/2024)

Ditulis oleh Super User on . Posted in BERITA PA SENGETI

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 892Posted in BERITA PA SENGETI

Hari Pertama Kerja 2024, 100% Wajib Pajak (WP) dan LHKAN Non LHKPN PA Sengeti Telah Lapor Melalui SPT

SPTLHKAN dan LHKPN

Muaro Jambi | www.pa-sengeti.go.id

Seluruh Wajib Pajak (WP) Pengadilan Agama Sengeti telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2023. Walau Wajib Pajak (WP) orang pribadi harus melapor SPT Tahunan sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2024 mendatang, Selasa, (02/01/2024).

Dalam wawancaranya Sekretaris Pengadilan Agama Sengeti Syafrianto, S.Ag., M.M mengatakan :

“Alhamdulillah Seluruh Wajib Pajak (WP) Pengadilan Agama Sengeti yang berjumlah 27 orang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2023 Per hari kerja pertama 02 Januari 2024 pukul 10:40 WIB, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perpajakan. Dalam UU disebutkan, SPT berfungsi sebagai sarana bagi WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir. Dengan kata lain, SPT menjadi alat penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terutang yang diberitahukan oleh WP sebelumnya dan juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), SPT merupakan bukti Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) non LHKPN ”, Kata Syafriato ini.

Sementara Ketua Pengadilan Agama Sengeti H. Ahmad Mus'id Yahya Qadir, Lc., M.H.I mengatakan Alhamdulillah Seluruh Wajib Pajak (WP) Pengadilan Agama Sengeti telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) dan LHKAN Non LHKPN tahunannya ini semua sebagai bentuk kesadaran yang kuat dari seluruh Wajib Pajak PA Sengeti tentang Perpajakan”., kata Ahmad Mus'id. (Rovel/Jurdilaga)

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Sengeti
Kelas I B
Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Pemkab Muaro Jambi-Sengeti 36001
Telp : (0741) 590061
Fax : (0741) 590061
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website : www.pa-sengeti.go.id

lokasi Lokasi Kantor

Kategori

  Pengumuman

  Berita

  Artikel

  Hikmah

  Puisi

  Pantun

    copyright © 2019. Mahkamah Agung Republik Indonesia || Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B