Hari Pertama Kerja 2024, 100% Wajib Pajak (WP) dan LHKAN Non LHKPN PA Sengeti Telah Lapor Melalui SPT | (02/01/2024)
Hari Pertama Kerja 2024, 100% Wajib Pajak (WP) dan LHKAN Non LHKPN PA Sengeti Telah Lapor Melalui SPT

Muaro Jambi | www.pa-sengeti.go.id
Seluruh Wajib Pajak (WP) Pengadilan Agama Sengeti telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2023. Walau Wajib Pajak (WP) orang pribadi harus melapor SPT Tahunan sebelum jatuh tempo pada 31 Maret 2024 mendatang, Selasa, (02/01/2024).
Dalam wawancaranya Sekretaris Pengadilan Agama Sengeti Syafrianto, S.Ag., M.M mengatakan :
“Alhamdulillah Seluruh Wajib Pajak (WP) Pengadilan Agama Sengeti yang berjumlah 27 orang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2023 Per hari kerja pertama 02 Januari 2024 pukul 10:40 WIB, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perpajakan. Dalam UU disebutkan, SPT berfungsi sebagai sarana bagi WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir. Dengan kata lain, SPT menjadi alat penelitian atas kebenaran penghitungan pajak terutang yang diberitahukan oleh WP sebelumnya dan juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN), SPT merupakan bukti Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) non LHKPN ”, Kata Syafriato ini.
Sementara Ketua Pengadilan Agama Sengeti H. Ahmad Mus'id Yahya Qadir, Lc., M.H.I mengatakan Alhamdulillah Seluruh Wajib Pajak (WP) Pengadilan Agama Sengeti telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) dan LHKAN Non LHKPN tahunannya ini semua sebagai bentuk kesadaran yang kuat dari seluruh Wajib Pajak PA Sengeti tentang Perpajakan”., kata Ahmad Mus'id. (Rovel/Jurdilaga)