Logo dan Merk

7VB

logo

                                                 
# Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sengeti Kelas I B. Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas ( ZI ) Pengadilan Agama Sengeti. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).#

Rincian Biaya Prodeo yang dibebankan ke Negara

Ditulis oleh Super User on . Posted in Layanan Perkara Prodeo

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1479Posted in Layanan Perkara Prodeo

Rincian Biaya Prodeo yang dibebankan ke Negara

Biaya Perkara Prodeo

1.
Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
2.
Komponen biaya sebagai akibat dari pembebasan biaya perkara terdiri dari:
a. Materai;
b. Biaya Pemanggilan para pihak;
c. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan;
d. Biaya Sita Jaminan;
e. Biaya Pemeriksaan setempat;
f. Biaya Saksi/Ahli;
g. Biaya eksekusi;
h. Alat Tulis Kantor (ATK);
I. Penggandaan/foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara;
j. Penggandaan salinan putusan;
k. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu;
l. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi; dan
m.
Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai.
3.
Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, penerima layanan pembebasan biaya perkara tidak akan dipungut Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges dan penerimaan negara bukan pajak lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
4.
Pemegang kas biaya perkara mencatatkan Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai nihil.
5.
Komponen biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dibebankan pada pihak yang berperkara.
6.
Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
7.
Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Sengeti
Kelas I B
Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Pemkab Muaro Jambi-Sengeti 36001
Telp : (0741) 590061
Fax : (0741) 590061
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website : www.pa-sengeti.go.id

lokasi Lokasi Kantor

Kategori

  Pengumuman

  Berita

  Artikel

  Hikmah

  Puisi

  Pantun

    copyright © 2019. Mahkamah Agung Republik Indonesia || Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B