Rincian Biaya Prodeo yang dibebankan ke Negara
Rincian Biaya Prodeo yang dibebankan ke Negara
Biaya Perkara Prodeo
1. |
Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama |
|
2. |
Komponen biaya sebagai akibat dari pembebasan biaya perkara terdiri dari: |
|
a. | Materai; | |
b. | Biaya Pemanggilan para pihak; | |
c. | Biaya Pemberitahuan Isi Putusan; | |
d. | Biaya Sita Jaminan; | |
e. | Biaya Pemeriksaan setempat; | |
f. | Biaya Saksi/Ahli; | |
g. | Biaya eksekusi; | |
h. | Alat Tulis Kantor (ATK); | |
I. | Penggandaan/foto copy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara; | |
j. | Penggandaan salinan putusan; | |
k. | Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu; | |
l. | Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi; dan | |
|
m. |
Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai. |
3. |
Dalam hal permohonan Pembebasan Biaya Perkara dikabulkan, penerima layanan pembebasan biaya perkara tidak akan dipungut Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges dan penerimaan negara bukan pajak lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. |
|
4. |
Pemegang kas biaya perkara mencatatkan Biaya Pendaftaran Perkara, Biaya Redaksi dan Leges sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai nihil. |
|
5. |
Komponen biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dibebankan pada pihak yang berperkara. |
|
6. |
Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya |
|
7. |
Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama |