Isbat Nikah Terpadu PA Sengeti Di Kantor Desa Sekernan | (20/2/2025)
Isbat Nikah Terpadu PA Sengeti Di Kantor Desa Sekernan
Muaro Jambi | www.pa-sengeti.go.id
Dalam upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Pengadilan Agama Sengeti menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu. Acara ini berlangsung di Kantor Desa Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, Sengeti (20/2/2025).
Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan Program Pengadilan Agama Sengeti untuk membantu pasangan yang belum memiliki akta nikah resmi. Kegiatan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum atas status pernikahan, hak pasangan suami istri, serta hak-hak anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Proses sidang berlangsung dengan lancar, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Panitera Pengganti dan Jurusita Pengadilan Agama Sengeti. Selain itu masyarakat yang hadir diberikan pemahaman mengenai pentingnya pencatatan pernikahan untuk meminimalisir masalah hukum di masa depan.