Dua Pilar Penyangga di Lembaga Peradilan (Ghozi, S.Ag., M.A)
Oleh: Ghozi, S. Ag., M.A. (Panitera PA Sengeti) & Noprizal, S.H.I., M.H (Panitera Muda Gugatan PA Sungai Penuh)
“Jangan pernah ragu untuk terus berjuang, harus menjadi yang terbaik pada komponen organisasi. Sesungguhnya, sekecil apapun kontribusi untuk organisasi, itu semua masih sangat diperlukan dalam perjuangan”
Tidak mudah untuk menjadi bagian dari rangkaian batu bata yang disusun rapi dalam satu bangunan. Semua menjadi bagian dalam mengisi celah kosong antara satu dengan yang lainnya. Karena itulah, bangunan yang kokoh dapat tercipta dengan sempurna. Poinnya, satu bata merupakan penguat bagi batu bata yang lainnya.
Apakah batu bata itu semuanya dipasang di bagian atas? Atau malah semuanya berada di bagian bawah? Tentu tidak. Semua punya peran masing-masing, untuk saling menguatkan. Tanpa bagian bawah, apa pentingnya batu bata yang dipasang di bagian atas, begitupun sebaliknya. Tidak ada yang lebih penting dari yang lainnya.
Itulah organisasi, bukan posisi yang harus dipertentangkan, bukan pula menjadi kebanggaan menempati jabatan yang lebih tinggi. Tapi, yang jauh lebih penting adalah, bagaimana seseorang mampu menempatkan diri untuk memberikan kontribusi untuk memajukan sebuah organisasi. Tidak ada yang harus dibanggakan dari jabatan yang tinggi, dan tidak pula perlu bersedih jika masih saja berada di posisi bawah.
Peran penting dari semua bagian di dalam organisasi, harus menjadi poin yang selalu disadari oleh semua bagian, agar semua pihak menganggap semua bagian di dalam organisasi memiliki peran penting untuk mencapai tujuan bersama organisasi. Begitupun peran penting dua pilar penyangga di peradilan, kepaniteraan dan kesekretariatan yang berwadah di sebuah prganisasi bernama di IPASPI.
Munas IPASPI
Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI) adalah organisasi resmi yang merupakan suatu wadah untuk menghimpun dan menyatukan segenap Panitera dan Sekretaris dalam lingkungan Peradilan di Indonesia yang anggota-anggotanya terdiri dari Panitera, Sekretaris dan seluruh Pejabat struktural dan fungsional di luar Hakim dan staf pada pengadilan tersebut.
Sebagai sebuah organisasi resmi yang mempunyai legalitas formil dalam lembaga yudisial Mahkamah Agung RI, IPASPI diharapkan dapat menjadi organisasi yang solid dan mengakomodir kepentingan-kepentingan para anggotanya.
Jika kita merujuk ke belakang bahwa pembentukan organisasi profesi IPASPI diawali dengan adanya pelatihan Panitera/Sekretaris Pengadilan dengan dihadiri oleh 113 orang dari 27 provinsi yang diadakan di Pusdiklat-Cinere milik Departemen Kehakiman pada tanggal 28 Oktober 1994 yang bertepatan dengan hari peringatan hari “Sumpah Pemuda”. Pada forum itulah, suatu wadah Panitera/Sekretaris Pengadilan se-Indonesia yang disebut IPASPI terbantuk.
Organisasi IPASPI memiliki Azas berdasarkan Pancasila. Dan juga IPAPSI, bertujuan: (A) Memelihara, membina kesatuan dan persatuan para anggotanya dengan memupuk solidaritas, berjiwa korps bersifat memiliki dan bertanggung jawab; (B) Meningkatkan kedudukan dan kewenangan selaku Panitera/Sekeretaris baik sebagai pelaksanaan jalannya peradilan maupun sebagai pelaksanaan administrasi pengadilan; (C). Menjunjung tinggi dan martabat Panitera/Sekretaris dalam memberikan dharma baktinya kepada Negara, Bangsa dan Masyarakat.
Selain itu IPASPI juga sebagai wahana untuk menjebatani antara dinas dan anggota.maka dari itu untuk mencapai tujuan tersebut IPASPI wajib: (1) Menggalang solidaritas secara terus-menerus terhadap setiap anggotanya; (2) Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan, ceramah, seminar, penerbitan melaluli media cetak atau elektronik; (3) Loyal terhadap pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kini, Gong IPASPI kembali bergema, hal itu ditandai dengan dilaksanakan Munas Ipaspi saat ini, anggota IPASPI seluruh Indonesia diwakili oleh Panitera dan Sekretaris Tingkat Banding dan Tingkat pertama kelas IA dari 4 (empat) lembaga peradilan, sedang melaksanakan Musyawarah Nasional Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia yang berlangsung selama 3 hari (20–23 September 2023) di gedung Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan, Mega Mendung Bogor.
Terlaksananya Musyawarah Nasional tersebut merupakah hasil tindak lanjut dari rapat Konsolidasi Panitera dan Sekretaris Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan Mahkamah Agung RI Tahun 2022 di Semarang pada tanggal 21 November 2022.
Dalam Rapat Konsolidasi tersebut juga hadir YM Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. yang dalam arahannya Yang Mulia menyampaikan agar kepengurusan Ikatan Panitera dan Sekretaris (IPASPI) untuk segera dibentuk kembali sebagai wadah Panitera dan Sekretaris seluruh Indonesia. Oleh karena itu setelah diadakan koordinasi oleh 4 (empat) Lingkungan Peradilan, maka dipastikan Munas harus dilaksanakan VII IPASPI harus dilaksanakan.
Sebuah momentum yang amat ditunggu bagi lembaga IPASPI, betapa tidak, IPASPI sudah lebih dari 5 tahun tidak melaksanakan Musyawarah Nasional. Menurut website resmi IPASPI bahwa Musyawarah Nasional telah berlangsung sebanyak 6 kali pertama kali Munas I berlangsung pada tanggal 10 April 1995 di Jakarta, Munas II berlangsung pada tanggal 9-10 Juli 1999 di Depok, Munas III berlangsung pada tanggal 6 Oktober 2003 di Jakarta, Munas IV berlangsung pada tanggal 2 Mei 2008 di Bandung, Munas V berlangsung tanggal 2 Mei 2014 di Jakarta, dan terakhir Munas VI berlangsung pada tanggal 7-8 Mei 2015 di Jakarta. Selang 7 tahun baru tahun ini tahun 2023 Munas VII IPASPI kembali dilaksanakan di Mega Mendung Bogor. (https://ipaspi.or.id/)
Dengan berlangsungnya Musyawarah Nasional Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia tersebut tentu saja sangat ditunggu oleh insan ASN di peradilan. Jika selama ini keanggotaan Ipaspi tidak bisa menyalurkan ide dan aspirasi maka dengan diadakan Munas tersebut diharapkan banyak ide-ide brilian yang muncul agar terbentuknya organisasi yang solid dan menjadikan pegawai Mahkamah Agung RI yang lebih prima dalam memberikan pelayanan. Apalagi nantinya dapat mengakomodir kebutuhan organisasi jabatan Panitera yang saat ini belum punya eselonisasi yang jelas, pangkat yang mentok dan juga bisa menyalurkan aspirasi dalam hal kesejahteraan pejabat-pejabat bidang kepaniteraan dan kesekretariatan.
Sebagai dua tiang penyangga, istilah yang sering digunakan dalam dunia peradilan tentunya Panitera dan Sekretaris bisa menjadikan lembaga peradilan lebih berwibawa mengakomodir keinginan pimpinan (Ketua Dan Wakil Ketua).
Sebagai penanggung jawab bidang Kepaniteraan dan Kesekretariatan Panitera dan Sekretaris membuat roda organisasi berjalan lebih baik. Segala kebutuhan administrasi kepaniteraan di bawah naungan seorang Panitera sangatlah penting mempunyai kemampuan dan integritas yang tinggi, begitu juga kebutuhan administrasi bidang Kesekretariatan di bawah naungan Sekretaris memiliki peran tak kalah penting memiliki keahlian dan tanggungjawab yang besar pula.
Selain itu dalam struktur organisasi peradilan tingkat pertama beberapa jabatan-jabatan sebagai perpanjangan tangan tugas-tugas administrasi kepaniteraan di bawah arahan seorang Panitera. Begitupun di pengadilan tingkat banding.
Pada bagian Kesekretariatan jabatan penting seperti Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian, semuanya merupakan pemegang tongkat estafet dalam menjalan roda organisasi secara baik di bidang kesekretariatan di bawah bimbingan seorang Sekretaris.
Begitu juga dalam menjalankan tugas-tugas persidangan Panitera dibantu oleh Panitera Pengganti sebagai pendamping hakim dalam bersidang dan melaksanakan tugas tugas administrasi persidangan hingga penyelesaian berkas perkara. Kemudian dalam pelaksanaan tugas lapangan seorang Panitera dibantu oleh beberapa orang jurusita dan jurusita pengganti yang juga memiliki peran vital dalam proses pemanggilan para pihak, pelaksanaan penyitaan dan juga pelaksana eksekusi.
Dengan suksesnya pelaksanaan Munas IPASPI VII Tahun 2023, tentu banyak harapan dari anggota IPASPI yang jumlahnya mencapai ribuan, yang berada di pelbagai daerah, di penjuru Indonesia.
Sebuah harapan, Munas IPASPI harus dilaksanakan secara konsisten, agar dalam pengambilan kebijakan bisa dilaksanakan perperiodenya demi menjamin kepastian masa depan organisasi IPASPI dan kesejahteraan anggota di bawahnya.
Tidak hanya itu saja, banyak harapan yang digantungkan pada kepengurusan IPASPI, mulai dari kebijakan soal kebutuhan organisasi, mengakomodir masukan dan saran dari semua anggota di daerah. Karena IPASPI lah jalur yang dapat menjembatani anggota IPASPI di daerah dengan pengambil kebijakan di Mahkamah Agung RI. ***