Lambang PA Sengeti 2022

7VB

logo

                                                 
# Selamat Datang di Website Pengadilan Agama Sengeti Kelas I B. Anda Memasuki Wilayah Zona Integritas ( ZI ) Pengadilan Agama Sengeti. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).#

Lambat…..??? YA Lewat…!!!! (Ghozi, S.Ag., M.A)

Ditulis oleh Super User on . Posted in ARSIP ARTIKEL

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 204Posted in ARSIP ARTIKEL

GHOZI

Lambat…..??? YA Lewat…!!!!

Oleh : Ghozi, S. Ag., M.A.

Panitera Pengadilan Agama Sengeti

Kita sering mendengar bahwa siapa cepat siapa dapat, lambat…? Lewat..!. Sebuah istilah bahasa komunikasi hari hari yang sering kita dengar atau kita pergunakan dalam berkehidupan. Ini merupakan sebuah kalimat yang mana bisa menjadi kritikan atau bisa menjadi motivasi agar kita selalu beraktivitas atau bekerja secara cepat. Karena umumnya seseorang dalam memenuhi keinginannya tentu harus punya kemauan dan semangat yang tinggi agar bisa menjadi lebih cepat.

Kita mengetahui bahwa para Sprinter, Pembalap Formula1, Pembalap MotoGP, bahkan Perenang pasti berpikir bagaimana supaya bisa lebih cepat dari lawan-lawannya karena lambat sedikitpun mereka bisa dipotong oleh lawan-lawan kompetisinya di ajang ajang pertandingan tersebut.  Kita tahu seorang Usain Bolt, Pemegang rekor lari jarak pendek 100   meter putra dengan catatan 9,58 detik. Sebuah waktu yang sangat fantastis, kuncinya adalah dia selalu lebih cepat.

. Begitu juga dengan Francesco Bagnaia sang juara MotoGP 2022 lalu meruntuhkah dominasi Marquez dalam menjuarai MotoGP. Semua pembalap baik itu Mobil maupun Motor, selalu pingin lebih cepat lebih laju mengendarai kendaraan balapnya agar bisa menjadi pemenang. Begitu juga perenang yang selalu mengayun tangannya dan menggerakkan kakinya untuk menjadi perenang yang paling cepat baik itu di kejuaraan dunia maupun di olimpiade.

Mereka semua memang para atlet yang mengutamakan tenaga otot juga otak untuk memenangkan setiap perlombaan atau kompetisi-kompetisi yang dilakoninya sehingga menjadi juara kita tahu bahwa setiap yang lebih cepat itu pasti menjadi akan juara.

Nah bagaimana dengan tugas dan kerja kita masing-masing apakah filosofi seorang atlet tersebut bisa kita pakai bisa kita gunakan untuk meraih kinerja kita yang maksimal. Secara umum memang setiap yang lambat itu akan tidak dipakai pada saat kerja dan siapa yang cepat itu tentu akan dipercayakan oleh satkernya atau kantornya untuk melaksanakan tugas-tugas sehari-hari. Kalau dahulu kita sering mendengar bahwa laporan-laporan bulanan itu bisa dikirim sebelum tanggal 10 setiap bulannya artinya tanggal 10 tersebut masih bisa dimaklumi untuk mengirim laporan nah sekarang setiap laporan-laporan tersebut dengan fasilitas pendukung informasi dari teknologi dalam bentuk aplikasi satu hari pertama bulan berikutnya atau bahkan hari terakhir bulan berkenaan itu laporan sudah harus dikirim ke satker tingkat yang lebih tinggi.

Salah satu upaya dalam percepatan kinerja peradilan Agama khususnya dalam penyelesaian perkara Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama telah membuat kebijakan rapor SIPP perminggu sesuai dengan surat Dirjen nomor 137/DJA/HM.02.3/I/2019 tanggal 10 Januari 2019 tentang Penilaian Penyelesaian Perkara Berdasarkan SIPP. Dalam surat tersebut perkara yang diputus sebelum 1 bulan akan mendapatkan nilai paling tinggi yaitu 5, jika sebelum 2 bulan maka hanya mendapatkan nilai 3, begitu seterusnya.

Kebijakan tersebut menjadikan aparatur Peradilan Agama harus kerja lebih cepat sehingga mendapatkan nilai tertinggi dan rapor SIPP pun akan lebih tinggi yang selalu dirilis oleh Badan peradilan Agama setiap minggu. Dalam hal administrasi perkara dan keuangan perkara saat ini sejak ada aplikasi Aps Badilag, dan Kinsatker badilag aktifitas kinerja pengelola perkara selalu terpantau dalam hal validasi perkara dan keuangan perkara.

Jika dalam satker tingkat pertama sudah memvalidasi maka hanya hitungan detik data tersebut sudah terangkat dan terkirim ke data di tingkat banding bahkan Badilag, begitu cepatnya administrasi kerja berlangsung. Cepat atau lambat kinerja kita akan terpantau di data base kinsatker, baik itu dalam Sinkronisasi SIPP, Validasi Perkara, Validasi Keuangan Perkara, maupun laporan-laporan lain seperti Laporan Sidang Diluar Gedung, Laporan Prodeo, dan lain lain.

Hal ini sangat berdampak positif kepada percepatan penyelesaian perkara di Mahkamah Agung. Dalam laporan resmi yang dirilis Panitera Mahkamah Agung per tanggal 31 Desember 2021, melalui Web Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, perkara yang ditangani Mahkamah Agung tahun 2021 sebanyak 19.408 perkara. Jumlah tersebut terdiri atas perkara yang didaftarkan pada tahun 2021 sebanyak 19.209 perkara dan sisa perkara tahun 2020 sebanyak 199. Mahkamah Agung berhasil memutus sebesar 99,10% dari beban tersebut (19.233 perkara) sehingga sisa perkara pada akhir tahun 2021 berjumlah 175 (0,90%). Sebanyak 97,77% dari perkara yang diputus Mahkamah Agung tahun 2021 (18.805) tersebut dilakukan dalam waktu kurang dari 3 bulan.

Kemudian tahun 2022 perkara yang dikelola oleh Mahkamah Agung RI sebanyak 28.284 perkara, yang terdiri dari perkara masuk sebanyak 28.109 perkara, ditambah dengan sisa perkara tahun 2021 sebanyak 175 perkara. Dari jumlah beban perkara tersebut,   Mahkamah Agung berhasil memutus perkara di tahun 2022 sebanyak 28.024 perkara. Jumlah perkara   yang diputus tersebut meningkat 45,71% dari jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021, sekaligus menjadi jumlah dan prosentase memutus tertinggi sepanjang berdirinya Mahkamah Agung.

Cepat atau lambatnya kinerja dalam dunia peradilan dapat ditentukan dengan banyak fakor, Faktor pengawasan, faktor sumber daya manusia, bahkan faktor motivasi bisa jadi penentu dalam meningkatkan percepatan kinerja aparatur peradilan. Satuan kerja juga sering mendapatkan laporan satker mana yang sudah melaksanakan tugas dan mana yang belum melalui Grup Whatsapp menjadikan motivasi bekerja lebih cepat dan akurat, bisa dikatakan hal ini menjadikan ajang Fastabiqul Khairot.

Ada beberapa tip dan trik agar kita dapat bekerja lebih cepat dan tidak tergolong orang orang yang lamban dalam menyelesaikan tugas. Pertama, selalu aktif membuka website Pengadilan Tingkat Banding, Badan Peradilan Agama dan juga Mahkamah Agung RI untuk mendapatkan informasi dari lembaga peradilan di Indonesia tingkat pusat dan propinsi. Setiap pagi memulai aktifitas kerja setelah berdoa hendaknya juga membuka website website lembaga peradilan yang lebih tinggi untuk mendapatkan informasi secara actual; Kedua, Lebih rajin untuk menjalin dan selalu aktif komunikasi di Whatsapp Grup (WAG) satuan kerja kita dan bahkan Whatsapp Grup satuan kerja Pengadilan Tinggi Agama Jambi dan juga Whatsapp Grup bersama komunitas kerja, jadikan Grup Whatssapp sebagai wadah saling tukar informasi dan komunikasi dengan cepat. Ketiga, jangan malu untuk bertanya kepada atasan langsung jika menemukan hambatan dalam bekerja. Hal ini agar percepatan pekerjaan tidak terhambat dikarenakan ketidaktahuan, semua ini bertujuan agar terlaksanakanya percepatan melaksanakan tugas-tugas sehari hari.

Patut juga diingat cepat saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan teliti dan valid, sebagai contoh memvalidasi perkara harian yang dilakukan secara berjenjang, baik itu dari Panitera Muda, Panitera dan juga wakil Ketua. Kemudian juga validasi keuangan perkara yang jika hanya mengandalkan cepat tetapi tidak teliti menjadikan data laporan keuangan perkara tidak valid dan bisa membuat validasi ulang dan kerja dua kali.

Hubungi Kami

Pengadilan  Agama Sengeti
Kelas I B
Jalan Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Pemkab Muaro Jambi-Sengeti 36001
Telp : (0741) 590061
Fax : (0741) 590061
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Website : www.pa-sengeti.go.id

lokasi Lokasi Kantor

Kategori

  Pengumuman

  Berita

  Artikel

  Hikmah

  Puisi

  Pantun

    copyright © 2019. Mahkamah Agung Republik Indonesia || Pengadilan Agama Sengeti Kelas 1B